Kode Etik Jurnalistik AWPII_PERS (Ormas Profesi Wartawan)
KODE ETIK JURNALISTIK
ASOSIASI WARTAWAN
PENGAWAS INDEPENDEN INDONESIA (
AWPII ) PERS
ORMAS PROFESI WARTAWAN
MUKADIMAH
Bahwa
sesungguhnya salah satu
perwujudan kemerdekaan Negara
Republik Indonesia adalah
Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya
diamanatkan oleh pasal 28 UUD 1945, oleh sebab itu kemerdekaan Pers wajib
dihormati oleh semua pihak.
Mengingat
Negara Republik Indonesia Adalah Negara Berdasarkan Atas Hukum sebagaimana diamanatkan dalam
Penjelasan UUD 1945, Seluruh Wartawan “
Asosiasi Wartawan Pengawas Independen
Indonesia ( AWPII ) Menjunjung Tinggi Konstitusi dan menegakkan Kemerdekaan
Pers yang Bertanggung Jawab , memenuhi Norma – norma Profesi Kewartawanan ,Memajukan Kesejahteraan
Umum melalui Usaha Koperasi Mitra Usaha
Mandiri Gerakan Persaudaraan Penegak Kesatuan Bangsa ( GPPKB ) Jakarta dan
mencerdaskan Kehidupan Bangsa ,Serta
Memperjuangkan Ketertiban Dunia
Berdasarkan Kemerdekaan, Perdamaian Abadi dan keadilan sosial
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Kemerdekaan
Pers merupakan Sarana Terpenuhinya Hak Asasi Manusia untuk berkomunikasi dan
untuk memperoleh Informasi Dalam
mewujudkan Kemerdekaan Pers “
Asosiasi Wartawan Pengawas Independen Indonesia ( AWPII ) Menyadari
adanya tanggung jawab sosial Serta Keberagaman Masyarakat Guna menjamin Tegaknya Kebebasan Pers Serta terpenuhinya Hak – hak Masyarakat
Diperlukan suatu Landasan Moral Etika
Profesi yang bisa menjadi “Pedoman Operasional
“ Dalam Menegakkan Integritas dan Profesionalitas Wartawan .“
Asosiasi Wartawan Pengawas Independen Indonesia ( AWPII ) PERS Ormas
Profesi Wartawan.
BAB I
KEPRIBADIAN DAN
INTEGRITAS
PASAL 1
Wartawan
AWPII Beriman dan Bertaqwa Kepada Tuhan
yang maha esa , Berjiwa Pancasila
,Taat Kepada UUD 1945 ,Kesatria, Menjunjung Harkat,Martabat Manusia dan
Lingkungannya,Mengabdi Kepada Kepentingan Bangsa dan Negara serta Terpercaya
dalam Mengemban Profesinya.
PASAL 2
Wartawan AWPII Dengan penuh bijaksana Mempertimbangkan Patut Tidaknya Menyiarkan
Karya Jurnalistik ( Tulisan, suara, serta
suara dan gambar ) yang dapat
membahayakan Keselamatan dan
Keamanan Negara, Persatuan dan Kesatuan
Bangsa, Menyinggung Perasaan Agama,
Kepercayaan atau Keyakinan.
PASAL 3
Wartawan AWPII Pantang Menyiarkan Karya Jurnalistik ( Tulisan, Suara serta suara dan
gambar ) yang menyesatkan, memutar balikan fakta, bersifat fitnah, cabul serta sensasional.
PASAL 4
Wartawan AWPII menolak
imbalan yang dapat
mempengaruhi objektivitas pemberitaan.
BAB II
CARA PEMBERITAAN DAN
MENYATAKAN PENDAPAT
PASAL 5
Wartawan AWPII
Menyajikan data secara berimbang dan
adil mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta tidak mencampur
adukkan fakta dan opini sendiri, karya Jurnalistik berisi Interprestasi dan opini Wartawan, agar disajikan dengan
menggunakan nama jelas penulisnya.
PASAL 6
Wartawan AWPII
Menghormati dan menjunjung
tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan karya
jurnalistik ( tulisan, suara, serta suara dan gambar ) yang merugikan nama baik seseorang, kecuali menyangkut
kepentingan umum.
PASAL 7
Wartawan AWPII
dalam pemberitaan peristiwa yang diduga
yang menyangkut pelanggaran
Hukum atau proses Peradilan atas
Praduga Tak Bersalah, Prinsip adil, jujur dan penyajian yang berimbang.
PASAL 8
Wartawan AWPII
dalam Kejahatan, Susila ( Asusila
Tidak merugikan pihak korban ).
PASAL 9
Wartawan AWPII
menempuh cara yang sopan dan terhormat
untuk memperoleh karya Jurnalistik ( tulisan, suara, serta suara dan gambar )
dan selalu memperlihatkan / menyatakan Identitasnya kepada sumber
berita.
PASAL 10
Wartawan AWPII
dengan kesadaran sendiri
secepatnya mencabut atau meralat
setiap pemberitaan yang ternyata tidak akurat dan memberi
kesempatan hak jawab secara
proforsional kepada sumber atau
objek berita.
PASAL 11
Wartawan AWPII
meneliti kebenaran bahan berita
dan memperhatikan
kredibilitas serta
kompetensi sumber berita.
PASAL 12
Wartawan AWPII
tidak melakukan tindakan Plagiat tidak mengutip karya Jurnalistik tanpa
menyebut sumbernya.
PASAL 13
Wartawan AWPII
harus menyebut sumber berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebut nama
dan Identitasnya sepanjang
menyangkut fakta dan data opini apabila
nama dan identitas sumber berita
tidak disebutkan, segala tanggung Jawab ada pada Wartawan yang bersangkutan.
PASAL 14
Wartawan AWPII
menghormati ketentuan embargo, bahan latar belakang, dan tidak
menyiarkan informasi yang oleh sumber berita tidak
dimaksudkan sebagai bahan berita serta tidak menyiarkan
keterangan “ Off The Record “ .
BAB III
KEKUATAN KODE
ETIK JURNALISTIK
PASAL 15
Wartawan AWPII
harus dengan sunggguh – sungguh menghayati dan mengamalkan “ Kode Etik
Jurnalistik AWPII ( Asosiasi Wartawan
Pengawas Independen Indonesia ) dalam melaksanakan profesinya.
PASAL 16
Wartawan AWPII
menyadari sepenuhnya bahwa penataan Kode Etik Jurnalistik itu terutama berada pada hati
nurani masing –masing.
PASAL 17
Wartawan AWPII mengakui bahwa pengawasan dan penetapan
sangsi atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak
Organisasi. Dari Asosiasi Wartawan
Pengawas Independen Indonesia ( AWPII ) dan dilaksanakan oleh Dewan
Kehormatan AWPII.
Tidak satu
pihak pun diluar AWPII ( Asosiasi Wartawan
Pengawas Independen Indonesia ) yang dapat mengambil tindakan terhadap wartawan dan atau medianya
berdasarkan dalam Kode Etik Jurnalistik ini.
PENGURUS DEWAN PIMPINAN PUSAT
ASOSIASI WARTAWAN
PENGAWAS INDEPENDEN INDONESIA
(
PENGURUS DPP AWPII )
ORMAS PROFESI WARTAWAN
Ketua Umum
DPP AWPII,
Sekretaris Jendral DPP
AWPII,
DR. Ir. Sapta Mulya, M.Sc, Ph.D Mulyadin,S.Pd.
Pendiri,
Pencetus, Deklarator Pendiri,Deklarator
Tembusan Disampaikan :
1. Kepada Yth, Gubernur di Seluruh Indonesia
2. Kepada Yth, Kapolda di Seluruh Indonesia
3. Kepada Yth, Bupati / Wali Kota di Seluruh Indonesia
4. Kepada Yth, Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari ) diseluruh
Indonesia
5. Kepada Yth, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Direktorat
Intelijen
6. Kepada Yth, Ketua KPK
7. Kepada Yth, Ketua DPR RI
8. Kepada Yth, Ketua MPR RI
9. Kepada Yth, Ketua BPK
10. Kepada Yth, Ketua BIN
11. Kepada Yth, Ketua Komisi Yudisial ( Ketua KY )
12. Kepada Yth, Ketua Mahkamah Agung RI ( Ketua MA )
13. Kepada Yth, Ketua Mahkamah Konstitusi RI ( Ketua MK )
14. Kepada Yth, Direktur Intelijen Polri Kapolda Metro
Jaya
15. Kepada Yth, Divisi Profesi Dan Pengamanan Polri Pusat
Provos
Bantuan
Perlindungan, Pengayoman Dan Keamanan
Jl.Trunojoyo No. 3
Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110
16. Kepada Yth, Kadispen Polda Metro Jaya
17. Kepada Yth, Dewan PERS Pusat
18. Kepada Yth, Pengurus Asosiasi Jurnalis Indonesia
( AJI
)
19. Kepada Yth, Pengurus PWI Pusat
20. Kepada Yth, Seluruh Insan PERS di Seluruh Indonesia
21. Kepada Yth, Anggota dan Jajaran AWPII diseluruh
Indonesia
22. Kepada Yth, Pembina dan Penasehat DPP AWPII
Wartawan AWPII PERS Mempunyai Kode Etik Jurnalistik AWPII PERS ,Sebagai Ormas Profesi Wartawan Harus menghayati dan mengamalkan “ Kode Etik Jurnalistik AWPII PERS( Asosiasi Wartawan Pengawas Independen Indonesia ) Pers ,dalam melaksanakan profesinya.
BalasHapus