Kode Etik Jurnalistik AWPII_PERS (Ormas Profesi Wartawan)



KODE ETIK JURNALISTIK
ASOSIASI WARTAWAN
PENGAWAS INDEPENDEN  INDONESIA ( AWPII ) PERS
ORMAS PROFESI WARTAWAN

MUKADIMAH

Bahwa sesungguhnya  salah  satu  perwujudan  kemerdekaan  Negara  Republik  Indonesia adalah Kemerdekaan mengeluarkan  pikiran dengan lisan dan tulisan  dan sebagainya diamanatkan oleh pasal 28 UUD 1945, oleh sebab itu kemerdekaan Pers wajib dihormati oleh semua pihak.
Mengingat Negara Republik Indonesia Adalah Negara Berdasarkan  Atas Hukum sebagaimana diamanatkan dalam Penjelasan UUD 1945, Seluruh Wartawan  “ Asosiasi  Wartawan Pengawas Independen Indonesia ( AWPII ) Menjunjung Tinggi Konstitusi dan menegakkan  Kemerdekaan  Pers yang Bertanggung Jawab , memenuhi Norma – norma  Profesi Kewartawanan ,Memajukan Kesejahteraan Umum melalui  Usaha Koperasi Mitra Usaha Mandiri  Gerakan Persaudaraan  Penegak Kesatuan Bangsa ( GPPKB ) Jakarta dan mencerdaskan Kehidupan  Bangsa ,Serta Memperjuangkan  Ketertiban  Dunia  Berdasarkan Kemerdekaan, Perdamaian Abadi dan keadilan sosial berdasarkan  Pancasila dan  UUD 1945.
Kemerdekaan Pers merupakan Sarana Terpenuhinya Hak Asasi Manusia untuk berkomunikasi dan untuk memperoleh Informasi  Dalam mewujudkan Kemerdekaan Pers  “ Asosiasi  Wartawan  Pengawas Independen Indonesia ( AWPII )  Menyadari  adanya  tanggung jawab  sosial Serta Keberagaman Masyarakat  Guna menjamin Tegaknya Kebebasan Pers  Serta terpenuhinya Hak – hak Masyarakat Diperlukan suatu  Landasan Moral Etika Profesi  yang bisa menjadi “Pedoman  Operasional  “ Dalam  Menegakkan  Integritas dan Profesionalitas  Wartawan .“  Asosiasi Wartawan Pengawas Independen Indonesia ( AWPII ) PERS Ormas Profesi Wartawan.

BAB I
KEPRIBADIAN  DAN  INTEGRITAS

PASAL 1
        Wartawan AWPII Beriman dan Bertaqwa Kepada Tuhan  yang maha esa , Berjiwa  Pancasila ,Taat Kepada UUD 1945 ,Kesatria, Menjunjung Harkat,Martabat Manusia dan Lingkungannya,Mengabdi Kepada Kepentingan Bangsa dan Negara serta Terpercaya dalam  Mengemban Profesinya.

 PASAL 2
        Wartawan  AWPII Dengan penuh bijaksana  Mempertimbangkan Patut Tidaknya Menyiarkan Karya Jurnalistik ( Tulisan, suara, serta  suara dan gambar ) yang dapat  membahayakan  Keselamatan dan Keamanan Negara, Persatuan  dan Kesatuan Bangsa, Menyinggung Perasaan  Agama, Kepercayaan  atau Keyakinan.
PASAL 3
        Wartawan  AWPII Pantang   Menyiarkan Karya  Jurnalistik ( Tulisan, Suara serta suara dan gambar ) yang menyesatkan, memutar balikan fakta, bersifat fitnah,  cabul serta sensasional.

PASAL 4
Wartawan  AWPII menolak  imbalan  yang dapat mempengaruhi  objektivitas pemberitaan. 

BAB II
CARA PEMBERITAAN  DAN  MENYATAKAN  PENDAPAT

PASAL 5
Wartawan  AWPII  Menyajikan data secara berimbang dan  adil mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta tidak mencampur adukkan fakta dan opini sendiri, karya Jurnalistik berisi Interprestasi  dan opini Wartawan, agar disajikan dengan menggunakan  nama  jelas penulisnya.

PASAL 6
Wartawan  AWPII  Menghormati dan  menjunjung tinggi  kehidupan pribadi  dengan tidak menyiarkan  karya  jurnalistik ( tulisan, suara, serta suara dan  gambar ) yang merugikan  nama baik seseorang, kecuali menyangkut kepentingan  umum.
PASAL 7
Wartawan  AWPII  dalam pemberitaan peristiwa yang diduga  yang menyangkut  pelanggaran Hukum  atau  proses Peradilan  atas  Praduga Tak Bersalah, Prinsip adil, jujur dan penyajian yang berimbang.

PASAL 8
Wartawan  AWPII  dalam  Kejahatan, Susila ( Asusila Tidak merugikan pihak korban ).

PASAL 9
Wartawan  AWPII  menempuh cara yang sopan dan terhormat  untuk memperoleh karya Jurnalistik ( tulisan, suara, serta suara dan  gambar )  dan selalu memperlihatkan / menyatakan Identitasnya kepada sumber berita.
PASAL 10
Wartawan  AWPII  dengan kesadaran sendiri  secepatnya mencabut atau meralat  setiap pemberitaan yang ternyata tidak akurat  dan memberi  kesempatan hak jawab secara  proforsional kepada sumber atau  objek berita.
PASAL 11
Wartawan  AWPII  meneliti kebenaran bahan berita  dan memperhatikan  kredibilitas  serta kompetensi  sumber berita.
PASAL 12
Wartawan  AWPII  tidak melakukan tindakan Plagiat tidak mengutip karya Jurnalistik tanpa menyebut sumbernya.
PASAL 13
Wartawan  AWPII   harus  menyebut  sumber berita, kecuali atas permintaan  yang bersangkutan untuk tidak disebut  nama  dan  Identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data opini apabila  nama  dan identitas sumber berita tidak disebutkan, segala tanggung Jawab ada pada Wartawan yang bersangkutan.




PASAL 14

Wartawan  AWPII   menghormati ketentuan embargo, bahan latar belakang, dan tidak menyiarkan  informasi  yang oleh sumber berita tidak dimaksudkan  sebagai  bahan berita serta tidak menyiarkan keterangan “ Off  The Record “ .

BAB III
KEKUATAN  KODE  ETIK  JURNALISTIK
PASAL 15

Wartawan  AWPII  harus dengan sunggguh – sungguh menghayati dan mengamalkan “ Kode Etik Jurnalistik AWPII ( Asosiasi Wartawan  Pengawas Independen Indonesia ) dalam melaksanakan profesinya.

PASAL 16
Wartawan  AWPII  menyadari sepenuhnya bahwa penataan Kode Etik  Jurnalistik itu terutama berada pada hati nurani  masing –masing.

PASAL 17
Wartawan  AWPII mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sangsi atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak Organisasi. Dari Asosiasi Wartawan  Pengawas Independen Indonesia ( AWPII ) dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan AWPII.
Tidak satu pihak pun diluar AWPII ( Asosiasi Wartawan  Pengawas Independen Indonesia ) yang dapat mengambil  tindakan terhadap wartawan dan atau medianya berdasarkan dalam Kode Etik Jurnalistik ini.


PENGURUS  DEWAN PIMPINAN PUSAT
ASOSIASI WARTAWAN
PENGAWAS INDEPENDEN INDONESIA
(  PENGURUS DPP AWPII  )
ORMAS PROFESI WARTAWAN


                    Ketua  Umum  DPP AWPII,                                   Sekretaris Jendral DPP AWPII, 


                 DR. Ir. Sapta Mulya, M.Sc, Ph.D                                                Mulyadin,S.Pd.
             Pendiri, Pencetus, Deklarator                               Pendiri,Deklarator





Tembusan Disampaikan :

1.       Kepada Yth, Gubernur di Seluruh Indonesia
2.       Kepada Yth, Kapolda di Seluruh Indonesia
3.       Kepada Yth, Bupati / Wali Kota di Seluruh Indonesia
4.       Kepada Yth, Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari ) diseluruh Indonesia
5.       Kepada Yth, Markas Besar Kepolisian  Negara Republik Indonesia Direktorat Intelijen
6.       Kepada Yth, Ketua KPK
7.       Kepada Yth, Ketua DPR RI
8.       Kepada Yth, Ketua MPR RI
9.       Kepada Yth, Ketua BPK
10.    Kepada Yth, Ketua BIN
11.    Kepada Yth, Ketua Komisi Yudisial ( Ketua KY )
12.    Kepada Yth, Ketua Mahkamah Agung RI ( Ketua MA )
13.    Kepada Yth, Ketua Mahkamah Konstitusi RI ( Ketua MK )
14.    Kepada Yth, Direktur Intelijen Polri Kapolda Metro Jaya
15.    Kepada Yth, Divisi Profesi Dan Pengamanan Polri Pusat Provos
        Bantuan Perlindungan, Pengayoman Dan Keamanan
        Jl.Trunojoyo  No. 3  Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110
16.    Kepada Yth, Kadispen Polda Metro Jaya
17.    Kepada Yth, Dewan PERS Pusat
18.    Kepada Yth, Pengurus Asosiasi Jurnalis Indonesia (  AJI  )
19.    Kepada Yth, Pengurus PWI Pusat
20.    Kepada Yth, Seluruh Insan PERS di Seluruh Indonesia
21.    Kepada Yth, Anggota dan Jajaran AWPII diseluruh Indonesia
22.    Kepada Yth, Pembina dan Penasehat DPP AWPII