DEFINISI JURNALISTIK
01.36
Definisi jurnalistik sangat banyak. Namun pada hakekatnya sama, para
tokoh komuniikasi atau tokoh jurnalistik mendefinisikan berbeda-beda.
Jurnalistik secara harfiah, jurnalistik (journalistic) artinya kewartawanan atau hal-ihwal pemberitaan. Kata dasarnya “jurnal” (journal), artinya laporan atau catatan, atau “jour” dalam bahasa Prancis yang berarti “hari” (day) atau “catatan harian” (diary). Dalam bahasa Belanda journalistiek artinya penyiaran catatan harian.
Istilah jurnalistik erat kaitannya dengan istilah pers
dan komunikasi massa. Jurnalistik adalah seperangkat atau suatu alat
madia massa. Pengertian jurnalistik dari berbagai literature dapat
dikaji definisi jurnalistik yang jumlahnya begitu banyak. Namun
jurnalistik mempunyai fungsi sebagai pengelolaan laporan harian yang
menarik minat khalayak, mulai dari peliputan sampai penyebarannya kepada
masyarakat mengenai apa saja yang terjadi di dunia. Apapun yang terjadi
baik peristiwa factual (fact) atau pendapat seseorang (opini), untuk menjadi sebuah berita kepada khalayak.
Jurnalistik adalah suatu kegiatan yang berhubungan
dengan pencatatan atau pelaopran setiap hari. Jadi jurnalistik bukan
pers, bukan media massa. Menurut kamus, jurnalistik diartikan sebagai
kegiatan untuk menyiapkan, mengedit, dan menulis surat kabar, majalah,
atau berkala lainnya.
Ilmu jurnalistik merupakan ilmu komunikasi praktika,
karena ilmu jurnalistik mempelajari penerapan dari ilmu komunikasi
teoritika dalam kehidupan manusia yaitu, menyampaikan isi pernyataan
dengan menggunakan media massa periodik. Selain
ilmu jurnalistik masih banyak lagi ilmu komunikasi praktika lainnya,
seperti hubungan masyarakat, periklanan, penerangan, dan lain-lain.
0 komentar: