UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
PERS
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
- bahwa kemerdekaan
pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat
dan menjadi unsur yang sangat penting untuk
menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara yang demokratis, sehingga
kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapata
sebagaimana tercantum dalam Pasal 28
Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;
- bahwa dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang
demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan
pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak
memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia
yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk
menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan
kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan
bangsa;
- bahwa pers nasional
sebagai wahana komunikasi massa, penyebar
informasi, dan pembentuk opini harus dapat
melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan
peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan
kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus
mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta
bebas dari campur tangan dan paksaan dari
manapun;
- bahwa pers nasional
berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial;
- bahwa Undang-undang
Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah
dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah
tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;
- bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang
tentang Pers;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (1),
Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28
Undang-undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;
Dengan
persetujuan
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG
TENTANG PERS.
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini,
yang dimaksud dengan :
- Pers adalah lembaga
sosial dan wahana komunikasi massa yang
melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam
bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar,
serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya
dengan menggunakan media cetak, media elektronik,
dan segala jenis saluran yang tersedia.
- Perusahaan pers
adalah badan hukum Indonesia yang
menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan
media cetak, media elektronik, dan kantor berita,
serta perusahaan media lainnya yang secara khusus
menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan
informasi.
- Kantor berita adalah
perusahaan pers yang melayani media cetak, media
elektronik, atau media lainnya serta masyarakat
umum dalam memperoleh informasi.
- Wartawan adalah orang
yang secara teratur melaksanakan kegiatan
jurnalistik.
- Organisasi pers
adalah organisasi wartawan dan organisasi
perusahaan pers.
- Pers nasional adalah
pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers
Indonesia.
- Pers asing adalah
pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.
- Penyensoran adalah
penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh
materi informasi yang akan diterbitkan atau
disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan
yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan
atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin
dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan
jurnalistik.
- Pembredelan atau
pelarangan penyiaran adalah penghentian
penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara
paksa atau melawan hukum.
- Hak Tolak adalah hak
wartawan karena profesinya, untuk menolak
mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya
dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
- Hak Jawab adalah
seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan
tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan
berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
- Hak Koreksi adalah
hak setiap orang untuk mengoreksi atau
membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan
oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang
orang lain.
- Kewajiban Koreksi
adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat
terhadap suatu informasi, data, fakta, opini,
atau gambar yang tidak benar yang telah
diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
- Kode Etik Jurnalistik
adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
BAB II
ASAS,
FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN
PERANAN
PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah
salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan
prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
- Pers nasional
mempunyai fungsi sebagai media informasi,
pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
- Disamping
fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional
dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4
- Kemerdekaan pers
dijamin sebagai hak asasi warga negara.
- Terhadap pers
nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan
atau pelarangan penyiaran.
- Untuk menjamin
kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak
mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan
dan informasi.
- Dalam
mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan
hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5
- Pers nasional
berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini
dengan menghormati norma-norma agama dan rasa
kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak
bersalah.
- Pers wajib melayani
Hak Jawab.
- Pers wajib melayani
Hak Tolak.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan
peranannya sebagai berikut :
- memenuhi hak
masyarakat untuk mengetahui;
- menegakkan
nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong
terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi
Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
- mengembangkan
pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat,
akurat dan benar;
- melakukan pengawasan,
kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang
berkaitan dengan kepentingan umum;
- memperjuangkan
keadilan dan kebenaran;
BAB III
WARTAWAN
Pasal 7
- Wartawan bebas
memilih organisasi wartawan.
- Wartawan memiliki dan
menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8
Dalam melaksanakan
profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
BAB IV
PERUSAHAAN
PERS
Pasal 9
- Setiap warga negara
Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan
pers.
- Setiap perusahaan
pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 10
Perusahaan pers memberikan
kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam
bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih
serta bentuk kesejahteraan lainnya.
Pasal 11
Penambahan modal asing
pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.
Pasal 12
Perusahaan pers wajib
mengumumkan nama, alamt dan penanggung jawab secara
terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk
penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Pasal 13
Perusahaan iklan dilarang
memuat iklan :
- a. yang berakibat
merendahkan martabat suatu agama dan atau
mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama,
serta bertentangan dengan rasa kesusilaan
masyarakat;
- b. minuman keras,
narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
- peragaan wujud rokok
dan atau penggunaan rokok.
Pasal 14
Untuk mengembangkan
pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga
negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor
berita.
BAB V
DEWAN
PERS
Pasal 15
- Dalam upaya
mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan
kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang
independen.
- Dewan Pers
melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
- melindungi
kemerdekaan pers dari campur tangan pihak
lain;
- melakukan
pengkajian untuk pengembangan kehidupan
pers;
- menetapkan
dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik
Jurnalistik;
- memberikan
pertimbangan dan mengupayakan
penyelesaian pengaduan masyarakat atas
kasus-kasus yang berhubungan dengan
pemberitaan pers;
- mengembangkan
komunikasi antara pers, masyarakat, dan
pemerintah;
- memfasilitasi
organisasi-organisasi pers dalam menyusun
peraturan-peraturan di bidang pers dan
meningkatkan kualitas profesi
kewartawanan;
- mendata
perusahaan pers;
- Anggota Dewan Pers
terdiri dari :
- wartawan yang
dipilih oleh organisasi wartawan;
- pimpinan
perusahaan pers yang dipilih oleh
organisasi perusahaan pers;
- tokoh
masyarakat, ahli di bidang pers dan atau
komunikasi, dan bidang lainnya yang
dipilih oleh organisasi wartawan dan
organisasi perusahaan pers;
- Ketua dan Wakil Ketua
Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
- Keanggotaan Dewan
Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal
ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
- Keanggotaan Dewan
Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah
itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu
periode berikutnya.
- Sumber pembiayaan
Dewan Pers berasal dari :
- organisasi
pers;
- perusahaan
pers;
- bantuan dari
negara dan bantuan lain yang tidak
mengikat.
BAB VI
PERS
ASING
Pasal 16
Peredaran pers asing dan
pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia
disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
BAB VII
PERAN
SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
- Masyarakat dapat
melakukan kegiatan untuk mengembangkan
kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh
informasi yang diperlukan.
- Kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
- Memantau dan
melaporkan analisis mengenai pelanggaran
hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan
yang dilakukan oleh pers;
- menyampaikan
usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam
rangka menjaga dan meningkatkan kualitas
pers nasional.
BAB VIII
KETENTUAN
PIDANA
Pasal 18
- Setiap orang yang
secara melawan hukum dengan sengaja melakukan
tindakan yang berakibat menghambat atau
menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat
(2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta
rupiah).
- Perusahaan pers yang
melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat
(2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta
rupiah).
- Perusahaan pers yang
melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12
dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.
100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).
BAB IX
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 19
- Dengan berlakunya
undang-undang ini segala peraturan
perundang-undangan di bidang pers yang berlaku
serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku
atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak
bertentangan atau belum diganti dengan yang baru
berdasarkan undang-undang ini.
- Perusahaan pers yang
sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang
ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan
undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya
1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang
ini.
BAB X
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 20
Pada saat undang-undang
ini mulai berlaku :
- Undang-undang Nomor
11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang
Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia);
- Undang-undang Nomor 4
PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap
Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat
Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2
ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai
buletin-buletin, surat-surat kabar harian,
majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan
berkala;
Dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Undang-undang ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MULADI
Salinan
sesuai dengan aslinya.
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
PR
Edy Sudibyo
|
#Dokumentasidppawpiipers, Pers Dunia, Pers International,
BalasHapusPENDIRI, DEKLARATOR, KETUA UMUM
DR.Ir.Sapta Mulya, M.Sc.,Ph.D
SEKRETARIS JENDRAL
Mulyadin, S.Pd
BENDAHARA UMUM
Muhamad Rizky Mulya Kusuma
IT KOMPUTER DPP AWPII PERS, PERS DUNIA, PERS INTERNATIONAL
Jamal Fadilahsyah
STAFF KHUSUS
MOCH.NOER ( Purn.TNI AD )
KETUA DEWAN PEMBINA / PENASEHAT.
DPP AWPII PERS, PERS DUNIA, PERS INTERNASIONAL