PROFESIONALITAS MEDIA MASSA
Menurut McNair, yang termasuk aktor
politik adalah orang atau individu dalam sebuah organisasi politik, partai
politik, organisasi publik, kelompok penekan, dan teroris.1 McNair
juga menyebut media sebagai aktor politik. Menurutnya, aktor politik yang
dimaksud adalah institusi media dan orang-orang yang bekerja di dalamnya. Dan
Nimmo menyebut kriteria aktor politik adalah orang yang berbicara tentang
politik atau dalam setting politik, seperti politikus, profesional, dan
aktivis.2
Media menempati tempat strategis di
dalam kajian komunikasi politik. Terlebih lagi, dunia kini tengah berada di
peralihan antara Era Industri menjadi Era Informasi. Informasi menjadi komoditi
yang “laku” dipasarkan layaknya barang-barang seperti mobil, motor, sepeda, dan
air conditioner. Dalam proses komunikasi pun, media memperoleh peranan yang
semakin signifikan terutama setelah ditemukannya media-media baru akibat hasil
perkembangan teknologi. Pada persoalan ini bahkan kecenderungan media untuk
melakukan pemberitaan secara tidak berimbang.
Media di Indonesia saat ini tidak
saja berperan sebagai instrumen tetapi juga sebagai aktor yang bisa bermain
peran-peran politik. Seperti kita ketahui posisi media berada di antara
pemerintah/elit politik dan masyarakat/konstituen. Jika hanya sebagai
instrumen, maka media hanya sebagai alat dan saluran yang digunakan baik oleh
pemerintah maupun rakyat untuk menyampaikan informasi. Sedangkan sebagai aktor,
media memiliki kekuatan sendiri untuk mengkonstruk hal-hal apa saja yang perlu
disampaikan. Namun, tidak adanya media massa yang netral dan subjektifisme
media saat ini telah membuktikan perubahan dunia hingga hari ini justru semakin
buruk. Media menjadi ajang bisnis besar yang memiliki kepentingan, memaksakan
agenda kemenangannya sendiri di atas segala apa pun.
Di tengah iklim kebebasan dan
kapitalisasi, saat ini media bisa dimiliki oleh siapa saja baik dari kalangan
publik maupun aktor-aktor dan elit politik. seperti Metro TV milik Surya
Paloh pendiri Partai Nasional Demokrat (NasDem). Ada juga stasiun televisi yang
awalnya independent, kemudian dibeli oleh pengusaha yang sekaligus politikus,
berubah nama dan orientasinya, seperti TVOne dan ANTV. Secara
otomatis, kedua menjadi pendukung pemiliknya, Aburizal Bakrie, Ketua Umum
Partai Golkar. Selain itu juga ada MNC Groups yang dimiliki Hari Tanoesoedibyo,
Ketua Dewan Penasihat Nasdem yang sekarang pindah menjadi kader Partai Hanura.3
Dengan kondisi yang seperti itu media dihadapkan pada dua kepentingan yaitu
sebagai organisasi pemberitaan dan juga media sebagai organisasi bisnis. Dimana
kedua kepentingan ini harus dijalankan media secara seimbang.
Menurut catatan KPI, dalam periode
Oktober-November 2012 saja, grup MNC yang ketika itu pemiliknya masih
berafiliasi dengan Partai Nasdem, telah menayangkan iklan Nasdem hingga 350
kali, dengan rincian (RCTI 127 kali, MNCTV 112 kali, dan GlobalTV 111 kali).
Sedangkan MetroTV menayangkan iklan Partai Nasdem 43 kali dan tvOne untuk iklan
Partai Golkar sebanyak 34 kali dalam periode yang sama.4
Perilaku partisan stasiun televisi
tersebut sebenarnya melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran. Undang-undang itu mengatur, lembaga penyiaran wajib menjaga
independensi dan netralitas isi siaran dalam setiap program siaran dan juga
mengatur, lembaga penyiaran wajib menjaga independensi dalam proses produksi
program siaran jurnalistik untuk tidak dipengaruhi oleh pihak eksternal maupun
internal termasuk pemodal atau pemilik lembaga penyiaran. Maksud dari kata
independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati
tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik
perusahaan.
Media sangat aktif dalam
mendefinisikan ‘realitas’ politik. Melalui proses pengumpulan dan produksi berita,
akhirnya penonton disajikan dengan artikulasi yang telah dibentuk tentang
hal-hal apa yang ‘benar-benar’ menjadi urusan politik pada waktu tertentu. Para
jurnalis memasukkan peristiwa kehidupan politik dalam kerangka narasi yang
memungkinkan untuk diberitahukan sebagai berita. Kerangka ini tidak sepenuhnya
terbentuk dari pena jurnalistik, tapi berkembang dari waktu ke waktu dalam
interaksi dan kompetisi antar media berita yang berbeda, dan antara berbagai
aktor, atau sumber, cerita.5
Seharusnya sebagai aktor dan pemain
politik, media bisa menentukan apa yang harus dilaporkan, mana yang harus
menjadi headline di halaman utama. Media juga mempunyai kekuatan untuk
menggiring opini publik sesuai agenda yang di setting media.Namun
dengan adanya kepemilikan media massa oleh para politisi menyebabkan
informasi-informasi yang disampaikan oleh media sudah harus diragukan apakah
informasi tersebut sesuai dengan fakta atau sudah dikostruksi sedemikianrupa
sehingga menguntungkan bagi si pemilik media. Sehingga profesionalitas media
massa sebagai aktor politik saat ini perlu ditanyakan kembali.
SAPTA MULYA Asosiasi Wartawan
Pengawas Independen Indonesia Pers ( AWPII PERS ) Ormas Profesi Wartawan .
Pendiri,Deklarator,Ketua Umum DPP AWPII PERS
PERS TIDAK BISA DIINTERVENSI OLEH SIAPAPUN TERMASUK PEMILIK MEDIA.
BalasHapusDengan kondisi yang seperti itu media dihadapkan pada dua kepentingan yaitu sebagai organisasi pemberitaan dan juga media sebagai organisasi bisnis. Dimana kedua kepentingan ini harus dijalankan media secara seimbang.
Dokumentasi DPP AWPII PERS, PERS DUNIA, PERS INTERNATIONAL, PENDIRI, DEKLARATOR
BalasHapusKETUA UMUM,
DR. Ir. Sapta Mulya, M.Sc.,Ph.D
SEKRETARIS JENDRAL,
Mulyadin,S.Pd
BENDAHARA UMUM,
Muhamad Rizky Mulya Kusuma
DOKUMENTASI DPP AWPII PERS,
BalasHapusPERS DUNIA, PERS INTERNATIONAL,
PENDIRI, DEKLARATOR, KETUA UMUM,
DR.Ir.Sapta Mulya,M.Sc.,Ph.D
SEKRETARIS JENDRAL,
Mulyadin,S.Pd.
BENDAHARA UMUM,
Muhamad Rizky Mulya Kusuma
#Dokumentasidppawpiipers, Pers Dunia, Pers International,
BalasHapusPENDIRI, DEKLARATOR, KETUA UMUM
DR.Ir.Sapta Mulya, M.Sc.,Ph.D
SEKRETARIS JENDRAL
Mulyadin, S.Pd
BENDAHARA UMUM
Muhamad Rizky Mulya Kusuma
IT KOMPUTER DPP AWPII PERS, PERS DUNIA, PERS INTERNATIONAL
Jamal Fadilahsyah
STAFF KHUSUS
MOCH.NOER ( Purn.TNI AD )
KETUA DEWAN PEMBINA / PENASEHAT.
DPP AWPII PERS, PERS DUNIA, PERS INTERNASIONAL