PROFESIONALITAS MEDIA MASSA


Menurut McNair, yang termasuk aktor politik adalah orang atau individu dalam sebuah organisasi politik, partai politik, organisasi publik, kelompok penekan, dan teroris.1 McNair juga menyebut media sebagai aktor politik. Menurutnya, aktor politik yang dimaksud adalah institusi media dan orang-orang yang bekerja di dalamnya. Dan Nimmo menyebut kriteria aktor politik adalah orang yang berbicara tentang politik atau dalam setting politik, seperti politikus, profesional, dan aktivis.2
Media menempati tempat strategis di dalam kajian komunikasi politik. Terlebih lagi, dunia kini tengah berada di peralihan antara Era Industri menjadi Era Informasi. Informasi menjadi komoditi yang “laku” dipasarkan layaknya barang-barang seperti mobil, motor, sepeda, dan air conditioner. Dalam proses komunikasi pun, media memperoleh peranan yang semakin signifikan terutama setelah ditemukannya media-media baru akibat hasil perkembangan teknologi. Pada persoalan ini bahkan kecenderungan media untuk melakukan pemberitaan secara tidak berimbang.
Media di Indonesia saat ini tidak saja berperan sebagai instrumen tetapi juga sebagai aktor yang bisa bermain peran-peran politik. Seperti kita ketahui posisi media berada di antara pemerintah/elit politik dan masyarakat/konstituen. Jika hanya sebagai instrumen, maka media hanya sebagai alat dan saluran yang digunakan baik oleh pemerintah maupun rakyat untuk menyampaikan informasi. Sedangkan sebagai aktor, media memiliki kekuatan sendiri untuk mengkonstruk hal-hal apa saja yang perlu disampaikan. Namun, tidak adanya media massa yang netral dan subjektifisme media saat ini telah membuktikan perubahan dunia hingga hari ini justru semakin buruk. Media menjadi ajang bisnis besar yang memiliki kepentingan, memaksakan agenda kemenangannya sendiri di atas segala apa pun.
Di tengah iklim kebebasan dan kapitalisasi, saat ini media bisa dimiliki oleh siapa saja baik dari kalangan publik maupun aktor-aktor dan elit politik. seperti Metro TV milik Surya Paloh pendiri Partai Nasional Demokrat (NasDem). Ada juga stasiun televisi yang awalnya independent, kemudian dibeli oleh pengusaha yang sekaligus politikus, berubah nama dan orientasinya, seperti TVOne dan ANTV. Secara otomatis, kedua menjadi pendukung pemiliknya, Aburizal Bakrie, Ketua Umum Partai Golkar. Selain itu juga ada MNC Groups yang dimiliki Hari Tanoesoedibyo, Ketua Dewan Penasihat Nasdem yang sekarang pindah menjadi kader Partai Hanura.3 Dengan kondisi yang seperti itu media dihadapkan pada dua kepentingan yaitu sebagai organisasi pemberitaan dan juga media sebagai organisasi bisnis. Dimana kedua kepentingan ini harus dijalankan media secara seimbang.
Menurut catatan KPI, dalam periode Oktober-November 2012 saja, grup MNC yang ketika itu pemiliknya masih berafiliasi dengan Partai Nasdem, telah menayangkan iklan Nasdem hingga 350 kali, dengan rincian (RCTI 127 kali, MNCTV 112 kali, dan GlobalTV 111 kali). Sedangkan MetroTV menayangkan iklan Partai Nasdem 43 kali dan tvOne untuk iklan Partai Golkar sebanyak 34 kali dalam periode yang sama.4
Perilaku partisan stasiun televisi tersebut sebenarnya melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Undang-undang itu mengatur, lembaga penyiaran wajib menjaga independensi dan netralitas isi siaran dalam setiap program siaran dan juga mengatur, lembaga penyiaran wajib menjaga independensi dalam proses produksi program siaran jurnalistik untuk tidak dipengaruhi oleh pihak eksternal maupun internal termasuk pemodal atau pemilik lembaga penyiaran. Maksud dari kata independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan.
Media sangat aktif dalam mendefinisikan ‘realitas’ politik. Melalui proses pengumpulan dan produksi berita, akhirnya penonton disajikan dengan artikulasi yang telah dibentuk tentang hal-hal apa yang ‘benar-benar’ menjadi urusan politik pada waktu tertentu. Para jurnalis memasukkan peristiwa kehidupan politik dalam kerangka narasi yang memungkinkan untuk diberitahukan sebagai berita. Kerangka ini tidak sepenuhnya terbentuk dari pena jurnalistik, tapi berkembang dari waktu ke waktu dalam interaksi dan kompetisi antar media berita yang berbeda, dan antara berbagai aktor, atau sumber, cerita.5
Seharusnya sebagai aktor dan pemain politik, media bisa menentukan apa yang harus dilaporkan, mana yang harus menjadi headline di halaman utama. Media juga mempunyai kekuatan untuk menggiring opini publik sesuai agenda yang di setting media.Namun dengan adanya kepemilikan media massa oleh para politisi menyebabkan informasi-informasi yang disampaikan oleh media sudah harus diragukan apakah informasi tersebut sesuai dengan fakta atau sudah dikostruksi sedemikianrupa sehingga menguntungkan bagi si pemilik media. Sehingga profesionalitas media massa sebagai aktor politik saat ini perlu ditanyakan kembali.
SAPTA MULYA Asosiasi Wartawan Pengawas Independen Indonesia Pers ( AWPII PERS ) Ormas Profesi Wartawan . Pendiri,Deklarator,Ketua Umum DPP AWPII PERS