KODE ETIK JURNALISTIK
ASOSIASI WARTAWAN
PENGAWAS INDEPENDEN INDONESIA (
AWPII )
ORMAS PROFESI WARTAWAN
MUKADIMAH
Bahwa sesungguhnya
salah satu perwujudan kemerdekaan Negara Republik
Indonesia adalah Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
dan sebagainya diamanatkan oleh pasal 28 UUD 1945, oleh sebab itu kemerdekaan
Pers wajib dihormati oleh semua pihak.
Mengingat Negara
Republik Indonesia Adalah Negara Berdasarkan Atas Hukum sebagaimana
diamanatkan dalam Penjelasan UUD 1945, Seluruh Wartawan “ Asosiasi
Wartawan Pengawas Independen Indonesia ( AWPII ) Menjunjung Tinggi Konstitusi
dan menegakkan Kemerdekaan Pers yang Bertanggung Jawab , memenuhi
Norma – norma Profesi Kewartawanan ,Memajukan Kesejahteraan Umum melalui
Usaha Koperasi Mitra Usaha Mandiri Gerakan Persaudaraan Penegak
Kesatuan Bangsa ( GPPKB ) Jakarta dan mencerdaskan Kehidupan Bangsa
,Serta Memperjuangkan Ketertiban Dunia Berdasarkan
Kemerdekaan, Perdamaian Abadi dan keadilan sosial berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945.
Kemerdekaan Pers
merupakan Sarana Terpenuhinya Hak Asasi Manusia untuk berkomunikasi dan untuk
memperoleh Informasi Dalam mewujudkan Kemerdekaan Pers “ Asosiasi
Wartawan Pengawas Independen Indonesia ( AWPII ) Menyadari
adanya tanggung jawab sosial Serta Keberagaman Masyarakat
Guna menjamin Tegaknya Kebebasan Pers Serta terpenuhinya Hak – hak
Masyarakat Diperlukan suatu Landasan Moral Etika Profesi yang bisa
menjadi “Pedoman Operasional “ Dalam Menegakkan
Integritas dan Profesionalitas Wartawan .“ Asosiasi Wartawan
Pengawas Independen Indonesia ( AWPII ) PERS Ormas Profesi Wartawan.
BAB I
KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS
PASAL 1
Wartawan AWPII Beriman dan Bertaqwa Kepada Tuhan yang maha esa , Berjiwa
Pancasila ,Taat Kepada UUD 1945 ,Kesatria, Menjunjung Harkat,Martabat Manusia
dan Lingkungannya,Mengabdi Kepada Kepentingan Bangsa dan Negara serta
Terpercaya dalam Mengemban Profesinya.
PASAL 2
Wartawan AWPII Dengan penuh bijaksana Mempertimbangkan Patut
Tidaknya Menyiarkan Karya Jurnalistik ( Tulisan, suara, serta suara dan
gambar ) yang dapat membahayakan Keselamatan dan Keamanan Negara,
Persatuan dan Kesatuan Bangsa, Menyinggung Perasaan Agama,
Kepercayaan atau Keyakinan.
PASAL 3
Wartawan AWPII Pantang Menyiarkan Karya Jurnalistik (
Tulisan, Suara serta suara dan gambar ) yang menyesatkan, memutar balikan
fakta, bersifat fitnah, cabul serta sensasional.
PASAL 4
Wartawan
AWPII menolak imbalan yang dapat mempengaruhi objektivitas
pemberitaan.
BAB II
CARA PEMBERITAAN DAN MENYATAKAN
PENDAPAT
PASAL 5
Wartawan
AWPII Menyajikan data secara berimbang dan adil mengutamakan
kecermatan dari kecepatan serta tidak mencampur adukkan fakta dan opini
sendiri, karya Jurnalistik berisi Interprestasi dan opini Wartawan, agar
disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya.
PASAL 6
Wartawan
AWPII Menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi
dengan tidak menyiarkan karya jurnalistik ( tulisan, suara, serta
suara dan gambar ) yang merugikan nama baik seseorang, kecuali
menyangkut kepentingan umum.
PASAL 7
Wartawan
AWPII dalam pemberitaan peristiwa yang diduga yang menyangkut
pelanggaran Hukum atau proses Peradilan atas Praduga
Tak Bersalah, Prinsip adil, jujur dan penyajian yang berimbang.
PASAL 8
Wartawan
AWPII dalam Kejahatan, Susila ( Asusila Tidak merugikan pihak
korban ).
PASAL 9
Wartawan
AWPII menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk memperoleh karya
Jurnalistik ( tulisan, suara, serta suara dan gambar ) dan selalu
memperlihatkan / menyatakan Identitasnya kepada sumber berita.
PASAL 10
Wartawan
AWPII dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat
setiap pemberitaan yang ternyata tidak akurat dan memberi
kesempatan hak jawab secara proforsional kepada sumber atau objek
berita.
PASAL 11
Wartawan
AWPII meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan
kredibilitas serta kompetensi sumber berita.
PASAL 12
Wartawan
AWPII tidak melakukan tindakan Plagiat tidak mengutip karya Jurnalistik
tanpa menyebut sumbernya.
PASAL 13
Wartawan
AWPII harus menyebut sumber berita, kecuali atas
permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebut nama dan
Identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data opini apabila nama
dan identitas sumber berita tidak disebutkan, segala tanggung Jawab ada pada
Wartawan yang bersangkutan.
PASAL 14
BAB III
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK
PASAL 15
PASAL 16
Wartawan
AWPII menyadari sepenuhnya bahwa penataan Kode Etik Jurnalistik itu
terutama berada pada hati nurani masing –masing.
PASAL 17
Wartawan
AWPII mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sangsi atas pelanggaran Kode Etik
Jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak Organisasi. Dari Asosiasi Wartawan
Pengawas Independen Indonesia ( AWPII ) dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan
AWPII.Tidak satu pihak pun diluar AWPII ( Asosiasi Wartawan Pengawas Independen Indonesia ) yang dapat mengambil tindakan terhadap wartawan dan atau medianya berdasarkan dalam Kode Etik Jurnalistik ini.
PENGURUS DEWAN
PIMPINAN PUSAT
ASOSIASI WARTAWAN
PENGAWAS INDEPENDEN
INDONESIA
( PENGURUS DPP
AWPII )
ORMAS PROFESI
WARTAWAN
Ketua Umum DPP AWPII,
Sekretaris Jendral DPP
AWPII,
DR. Ir. Sapta Mulya, M.Sc, Ph.D Mulyadin,S.Pd.
Pendiri,Pencetus,Deklarator Pendiri,Deklarator
Tembusan Disampaikan :
1. Kepada Yth, Gubernur di Seluruh Indonesia
2. Kepada Yth, Kapolda di Seluruh Indonesia
3. Kepada Yth, Bupati / Wali Kota di Seluruh Indonesia
4. Kepada Yth, Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari ) diseluruh Indonesia
5. Kepada Yth, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Direktorat Intelijen
6. Kepada Yth, Ketua KPK
7. Kepada Yth, Ketua DPR RI
8. Kepada Yth, Ketua MPR RI
9. Kepada Yth, Ketua BPK
10. Kepada Yth, Ketua BIN
11. Kepada Yth, Ketua Komisi Yudisial ( Ketua KY )
12. Kepada Yth, Ketua Mahkamah Agung RI ( Ketua MA )
13. Kepada Yth, Ketua Mahkamah Konstitusi RI ( Ketua MK )
14. Kepada Yth, Direktur Intelijen Polri Kapolda Metro Jaya
15. Kepada Yth, Divisi Profesi Dan Pengamanan Polri Pusat Provos
Bantuan Perlindungan, Pengayoman Dan Keamanan
Jl.Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110
16. Kepada Yth, Kadispen Polda Metro Jaya
17. Kepada Yth, Dewan PERS Pusat
18. Kepada Yth, Pengurus Asosiasi Jurnalis Indonesia ( AJI )
19. Kepada Yth, Pengurus PWI Pusat
20. Kepada Yth, Seluruh Insan PERS di Seluruh Indonesia
21. Kepada Yth, Anggota dan Jajaran AWPII diseluruh Indonesia
22. Kepada Yth, Pembina dan Penasehat DPP AWPII Nasional
KODE ETIK JURNALISTIK
ASOSIASI WARTAWAN
PENGAWAS INDEPENDEN INDONESIA (
AWPII )
ORMAS PROFESI WARTAWAN
MUKADIMAH
Bahwa sesungguhnya
salah satu perwujudan kemerdekaan Negara Republik
Indonesia adalah Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
dan sebagainya diamanatkan oleh pasal 28 UUD 1945, oleh sebab itu kemerdekaan
Pers wajib dihormati oleh semua pihak.
Mengingat Negara
Republik Indonesia Adalah Negara Berdasarkan Atas Hukum sebagaimana
diamanatkan dalam Penjelasan UUD 1945, Seluruh Wartawan “ Asosiasi
Wartawan Pengawas Independen Indonesia ( AWPII ) Menjunjung Tinggi Konstitusi
dan menegakkan Kemerdekaan Pers yang Bertanggung Jawab , memenuhi
Norma – norma Profesi Kewartawanan ,Memajukan Kesejahteraan Umum melalui
Usaha Koperasi Mitra Usaha Mandiri Gerakan Persaudaraan Penegak
Kesatuan Bangsa ( GPPKB ) Jakarta dan mencerdaskan Kehidupan Bangsa
,Serta Memperjuangkan Ketertiban Dunia Berdasarkan
Kemerdekaan, Perdamaian Abadi dan keadilan sosial berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945.
Kemerdekaan Pers
merupakan Sarana Terpenuhinya Hak Asasi Manusia untuk berkomunikasi dan untuk
memperoleh Informasi Dalam mewujudkan Kemerdekaan Pers “ Asosiasi
Wartawan Pengawas Independen Indonesia ( AWPII ) Menyadari
adanya tanggung jawab sosial Serta Keberagaman Masyarakat
Guna menjamin Tegaknya Kebebasan Pers Serta terpenuhinya Hak – hak
Masyarakat Diperlukan suatu Landasan Moral Etika Profesi yang bisa
menjadi “Pedoman Operasional “ Dalam Menegakkan
Integritas dan Profesionalitas Wartawan .“ Asosiasi Wartawan
Pengawas Independen Indonesia ( AWPII ) PERS Ormas Profesi Wartawan.
BAB I
KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS
PASAL 1
Wartawan AWPII Beriman dan Bertaqwa Kepada Tuhan yang maha esa , Berjiwa
Pancasila ,Taat Kepada UUD 1945 ,Kesatria, Menjunjung Harkat,Martabat Manusia
dan Lingkungannya,Mengabdi Kepada Kepentingan Bangsa dan Negara serta
Terpercaya dalam Mengemban Profesinya.
PASAL 2
Wartawan AWPII Dengan penuh bijaksana Mempertimbangkan Patut
Tidaknya Menyiarkan Karya Jurnalistik ( Tulisan, suara, serta suara dan
gambar ) yang dapat membahayakan Keselamatan dan Keamanan Negara,
Persatuan dan Kesatuan Bangsa, Menyinggung Perasaan Agama,
Kepercayaan atau Keyakinan.
PASAL 3
Wartawan AWPII Pantang Menyiarkan Karya Jurnalistik (
Tulisan, Suara serta suara dan gambar ) yang menyesatkan, memutar balikan
fakta, bersifat fitnah, cabul serta sensasional.
PASAL 4
Wartawan
AWPII menolak imbalan yang dapat mempengaruhi objektivitas
pemberitaan.
BAB II
CARA PEMBERITAAN DAN MENYATAKAN
PENDAPAT
PASAL 5
Wartawan
AWPII Menyajikan data secara berimbang dan adil mengutamakan
kecermatan dari kecepatan serta tidak mencampur adukkan fakta dan opini
sendiri, karya Jurnalistik berisi Interprestasi dan opini Wartawan, agar
disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya.
PASAL 6
Wartawan
AWPII Menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi
dengan tidak menyiarkan karya jurnalistik ( tulisan, suara, serta
suara dan gambar ) yang merugikan nama baik seseorang, kecuali
menyangkut kepentingan umum.
PASAL 7
Wartawan
AWPII dalam pemberitaan peristiwa yang diduga yang menyangkut
pelanggaran Hukum atau proses Peradilan atas Praduga
Tak Bersalah, Prinsip adil, jujur dan penyajian yang berimbang.
PASAL 8
Wartawan
AWPII dalam Kejahatan, Susila ( Asusila Tidak merugikan pihak
korban ).
PASAL 9
Wartawan
AWPII menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk memperoleh karya
Jurnalistik ( tulisan, suara, serta suara dan gambar ) dan selalu
memperlihatkan / menyatakan Identitasnya kepada sumber berita.
PASAL 10
Wartawan
AWPII dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat
setiap pemberitaan yang ternyata tidak akurat dan memberi
kesempatan hak jawab secara proforsional kepada sumber atau objek
berita.
PASAL 11
Wartawan
AWPII meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan
kredibilitas serta kompetensi sumber berita.
PASAL 12
Wartawan
AWPII tidak melakukan tindakan Plagiat tidak mengutip karya Jurnalistik
tanpa menyebut sumbernya.
PASAL 13
Wartawan
AWPII harus menyebut sumber berita, kecuali atas
permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebut nama dan
Identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data opini apabila nama
dan identitas sumber berita tidak disebutkan, segala tanggung Jawab ada pada
Wartawan yang bersangkutan.
PASAL 14
BAB III
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK
PASAL 15
PASAL 16
Wartawan
AWPII menyadari sepenuhnya bahwa penataan Kode Etik Jurnalistik itu
terutama berada pada hati nurani masing –masing.
PASAL 17
Wartawan
AWPII mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sangsi atas pelanggaran Kode Etik
Jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak Organisasi. Dari Asosiasi Wartawan
Pengawas Independen Indonesia ( AWPII ) dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan
AWPII.Tidak satu pihak pun diluar AWPII ( Asosiasi Wartawan Pengawas Independen Indonesia ) yang dapat mengambil tindakan terhadap wartawan dan atau medianya berdasarkan dalam Kode Etik Jurnalistik ini.
PENGURUS DEWAN
PIMPINAN PUSAT
ASOSIASI WARTAWAN
PENGAWAS INDEPENDEN
INDONESIA
( PENGURUS DPP
AWPII )
ORMAS PROFESI
WARTAWAN
Ketua Umum DPP AWPII,
Sekretaris Jendral DPP
AWPII,
DR. Ir. Sapta Mulya, M.Sc, Ph.D Mulyadin,S.Pd.
Pendiri,Pencetus,Deklarator Pendiri,Deklarator
Tembusan Disampaikan :
1. Kepada Yth, Gubernur di Seluruh Indonesia
2. Kepada Yth, Kapolda di Seluruh Indonesia
3. Kepada Yth, Bupati / Wali Kota di Seluruh Indonesia
4. Kepada Yth, Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari ) diseluruh Indonesia
5. Kepada Yth, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Direktorat Intelijen
6. Kepada Yth, Ketua KPK
7. Kepada Yth, Ketua DPR RI
8. Kepada Yth, Ketua MPR RI
9. Kepada Yth, Ketua BPK
10. Kepada Yth, Ketua BIN
11. Kepada Yth, Ketua Komisi Yudisial ( Ketua KY )
12. Kepada Yth, Ketua Mahkamah Agung RI ( Ketua MA )
13. Kepada Yth, Ketua Mahkamah Konstitusi RI ( Ketua MK )
14. Kepada Yth, Direktur Intelijen Polri Kapolda Metro Jaya
15. Kepada Yth, Divisi Profesi Dan Pengamanan Polri Pusat Provos
Bantuan Perlindungan, Pengayoman Dan Keamanan
Jl.Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110
16. Kepada Yth, Kadispen Polda Metro Jaya
17. Kepada Yth, Dewan PERS Pusat
18. Kepada Yth, Pengurus Asosiasi Jurnalis Indonesia ( AJI )
19. Kepada Yth, Pengurus PWI Pusat
20. Kepada Yth, Seluruh Insan PERS di Seluruh Indonesia
21. Kepada Yth, Anggota dan Jajaran AWPII diseluruh Indonesia
22. Kepada Yth, Pembina dan Penasehat DPP AWPII Nasional