KEBEBASAN PERS,MORAL DAN ETIKA .

Kebebasan pers merupakan salah satu indikator pendukung Negara yang berbasis demokrasi.  Kebebasan pers adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, UUD 1945 (pasal 28) dan  terutama Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Kebebasan  Pers dimaksudkan untuk menjamin  adanya transaksi informasi yang bersifat dua arah antara Pemerintah dengan masyarakat. Pers merupakan media komunikasi yang diharapkan dapat menimbulkan pengetahuan, pengertian, persamaan persepsi dan partisipasi masyarakat sehingga demokrasi dapat terlaksana dengan baik, sehingga Pers menempati posisi yang tidak kalah pentingnya dalam perkembangan demokrasi yang terjadi di Indonesia.
Fungsi pers tidak hanya pada tataran aspek komunikatif belaka, tetapi juga fungsi integratif yang mampu tetap mempertahankan persatuan masyarakat Indonesia yang multietnis dan multikultural. Namun di sisi lain Pers juga memiliki kekuatan yang dapat memecah belah persatuan bangsa. Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 menyatakan bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan Jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
Perkembangan Pers Era Reformasi secara lebih nyata menerapkan prinsip kebebasan berekspresi dan berkreasi yang jauh berbeda ketimbang Era Orde Baru. Pemerintah sudah tidak lagi mengekang perkembangan Pers, karenanya Pemerintah mengeluarkan regulasi yang mengatur kebebasan Pers sebagai bentuk dukungan terhadap perkembangan Pers yang lebih interaktif dan komunikatif. Namun terlepas dari iklim yang mendukung kebebasan Pers itu, satu hal yang harus tetap menjadi pertimbangan dalam sebuah nilai kebebasan adalah  aspek etis, kebebasan pers secara berbanding lurus juga harus dibarengi dengan tanggungjawab terhadap segala data dan fakta yang diolah yang bermuara menjadi informasi yang dikonsumsi oleh masyarakat secara luas. Kebebasan seperti apa yang seharusnya dijalankan oleh Pers?? Dan bagaimana fungsi Negara/Pemerintah memantau sepak terjang Pers itu sendiri?
Sebagai Negara yang berlandaskan hukum, dengan political will nya, Pemerintah memantau perkembangan Pers dengan menjadikan Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik sebagai kontrol terhadap kebebasan Pers. dan yang tak kalah pentingnya Pemerintah juga telah mengeluarkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaaan Informasi Publik yang esensinya adalah bahwa Pemerintah menjamin adanya keterbukaan informasi terutama informasi yang bersifat umum sebagai salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi. Undang-undang ini juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Negara/Pemerintah serta badan publik lainnya yang mempunyai efek universal. Kehadiran seperangkat aturan  tersebut diharapkan mampu menjadi kontrol terhadap kualitas dan penampilan berita/informasi yang disiarkan ataupun diterbitkan.
Kebebasan dan eretika
Objek etika itu sendiri adalah prilaku insan Pers dalam menyuguhkan berita yang objektif dan apa adanya (das sein) tanpa adanya intervensi dari wartawan, berita yang dipaparkan tidak terkontaminasi dengan pandangan pribadi wartawan (opini pribadi). Jean Jacques Rousseau seorang Filosof Prancis pernah mengatakan “man is born free, but everywhere he is in chains’, pernyataan ini mengandung makna bahwa secara esensial manusia memiliki kebebasan namun kebebasan tersebut diikat oleh norma dan nilai-nilai yang telah terbentuk dan disepakati dalam suatu sistem tertentu. Begitupun juga halnya dengan kebebasan Pers, kebebasan dalam artian leluasa melakukan aktivitas dan tugas tanpa paksaan dan intervensi pihak-pihak tertentu, kebebasan yang dijamin Pemerintah. Kebebasan mengandung arti bahwa setiap orang mempunyai hak untuk mengutarakan pendapat ataupun pemikiran mereka yang dituangkan ke dalam bentuk tulisan maupun ekspresi lainnya.
Pers yang bebas beretika tentulah menjadi harapan kita semua baik, dari sisi Pemerintah, maupun masyarakat. Tanggungjawab sosial yang menjadi PR bagi media maupun Pers, seyogianya menjadi patokan agar pemberitaan akan informasi yang disuguhkan lebih beretika. Tak dapat dipungkiri tuntutan zaman dan faktor ekonomi dan politik sangat berpengaruh terhadap perkembangan Pers itu sendiri. Pers tidak hanya membungkus informasi yang sifatnya edukatif dan informatif, tetapi juga harus dituntut bersaing secara finansial dengan peningkatan oplah maupun rating pada media televisi. Namun hal tersebut tidak serta merta harus meninggalkan aspek etis yang mesti tetap terjaga. Sebuah dilema memang ketika saat ini industri Pers menuntut keuntungan yang semaksimal mungkin karena menyangkut kesejahteraan insan media, namun disisi lain Pers dihadapkan pada sikap yang profesional dan informasi yang berimbang.
Kebebasan pers seringkali dihadapkan dengan regulasi Pemerintah. Padahal kalau boleh dibilang regulasi yang ditetapkan Pemerintah lebih kepada menjaga kredibilitas maupun mutu dari Pers situ sendiri. Kebebasan yang dianut bukanlah kebebasan yang kebablasan, namun kebebasan yang terbatas, karena bagaimanapun kebebasan Pers seyogianya tidak boleh melanggar tata aturan yang berlaku, norma-norma agama maupun sosial, maupun aturan-aturan lain yang sudah disepakati bersama.
Seperti yang kita lihat dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan bahwa kebebasan Pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi guna memenuhi kebutuhan yang hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Kebebasan yang dimiliki Pers bukan berarti mampu membuat Pers bergerak terlalu leluasa apalagi menyangkut hal-hal yang bersinggungan dengan SARA, pornografi dan erotisme, kekerasan dan hal hal lain yang dapat memicu perpecahan maupun konflik. Ada Beberapa hal yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik adalah wartawan yang harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat dan berimbang serta tidak beritikad buruk, menempuh cara-cara yang professional, menguji informasi, tidak mencampurkan antara fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas ‘praduga tak bersalah’, tidak membuat berita bohong, sadis maupun cabul, tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan asusila dan juga tidak menerima suap. Dari beberapa pasal di atas jelas bahwa ternyata ada beberapa penyimpangan yang mungkin dilakukan tapi tentu penyimpangan itu ada sebab musababnya.
Etika tak terlepas dari prinsip kejujuran, keadilan, privasi dan tanggungjawab. etika seharusnya menjadi pedoman bagi insan Pers dalam melahirkan berita maupun informasi yang disuguhkan. Tak dapat dipungkiri bahwa Kode Etik Jurnalistik adalah salah satu pilar untuk menjaga kredibilitas dan profesionalitas insan Pers terutama wartawan agar tetap menjaga informasi yang disuguhkan tetap berada dijalur yang sesungguhnya, apa adanya dan berimbang. Pelanggaran etik semestinya dapat ditindaklanjuti dengan cara yang pas dan sesuai dengan UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Pemahaman terhadap adanya jaminan hak jawab, hak koreksi dan hak-hak lainnya tentu akan meminimalisir pelanggaran etika Pers tanpa harus menghambat perkembangan kebebasan Pers. Kode etik menjadi penting terutama bagi jurnalis  untuk melindungi hak publik dari penyalahgunaan profesi dan melindungi diri sendiri.
Fenomena yang terjadi saat ini menempatkan Pers kita pada situasi yang boleh dibilang pelik. Di satu sisi para insan Pers harus tetap menjadi Pers yang idealis sebagai lembaga pendidik, namun disisi lain kepentingan komersil membuat Pers harus lebih kreatif dan inovatif serta  mengemas pesan/informasi yang lebih beragam dan sensasional. Tuntutan peningkatan rating maupun oplah penjualan akhirnya menempatkan Pers diantara fungsi sebagai media informasi yang mendidik dengan fungsinya sebagai industri pers yang kapitalis. Menghadapi kapitalisme dewasa ini tentu sulit bagi Pers untuk menentukan ‘posisi’ nya, dibawah bayang-bayang pragamatis ekonomi dan logika komersial membuat berita yang edukatif dan informatif menjadi sedikit terabaikan.
Pada kondisi inilah aspek etika menjadi suatu hal yang harus menjadi pertimbangan dalam menyiarkan maupun memberitakan sesuatu hal.  Etika menyangkut integritas dan kredibilitas serta profesionalitas insan Pers. Etika dibuat untuk menjaga profesi agar senantiasa tetap pada posisi yang professional dan bermartabat. Etika  berhubungan dengan nilai-nilai yang dianut oleh individu mapun masyarakat. Persoalan etika memang semakin pelik ketika gerbang reformasi menjamin kebebasan terhadap pers di Indonesia. Kenapa tidak, informasi yang disuguhkan acap kali tidak lagi menjadikan etika sebagai faktor yang patut dipertimbangkan. Industrialisasi Pers menuntut adanya peningkatan oplah ataupun rating, sehingga keuntungan ekonomi lebih menjadi tujuan akhir bagi Pers, hal ini tentu tak bisa disalahkan, karena Pers tentu harus tetap ‘hidup’ dan  mengikuti dinamika yang berkembang di Negara ini. Dari sudut pandang ini ada beberapa hal yang harus menjadi catatan penting terhadap Perusahaan Pers itu sendiri, apakah kesejahteraan wartawan/jurnalis sudah menjadi perhatian utama bagi Perusahaan, tidak hanya mementingkan kepentingan perusahaan belaka.
Kemajuan Teknologi pun pada akhirnya memberikan sumbangsih tersendiri terhadap pelanggaran etika penyajian berita ataupun informasi. Tak dapat dipungkiri bahwa berita yang sensasional, infotainment, pornografi dan erotisme menjadi sesuatu ‘komoditas’ yang jauh lebih menguntungkan dan membantu meningkatkan rating maupun olpah dari sebuah surat kabar. Etika tidak lagi menjadi sesuatu yang harus dijadikan pertimbangan asalkan mampu meningkatkan keuntungan/profit perusahaan Pers. Ironis memang ketika sebuah prinsip yang harus dijunjung oleh insan Pers, dan memberikan rambu-rambu kebebasan dalam berekspresi namun juga menjadi pelindung bagi manipulasi pemberitaan tak lagi dipertimbangkan. Situasi seperti ini hendaknya menjadi sebuah ilustrasi untuk menciptakan kondisi yang baik demi keberlangsungan demokrasi yang sebenarnya.
Kebebasan pers merupakan salah satu indikator pendukung Negara yang berbasis demokrasi.  Kebebasan pers adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, UUD 1945 (pasal 28) dan  terutama Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Kebebasan  Pers dimaksudkan untuk menjamin  adanya transaksi informasi yang bersifat dua arah antara Pemerintah dengan masyarakat. Pers merupakan media komunikasi yang diharapkan dapat menimbulkan pengetahuan, pengertian, persamaan persepsi dan partisipasi masyarakat sehingga demokrasi dapat terlaksana dengan baik, sehingga Pers menempati posisi yang tidak kalah pentingnya dalam perkembangan demokrasi yang terjadi di Indonesia.
Fungsi pers tidak hanya pada tataran aspek komunikatif belaka, tetapi juga fungsi integratif yang mampu tetap mempertahankan persatuan masyarakat Indonesia yang multietnis dan multikultural. Namun di sisi lain Pers juga memiliki kekuatan yang dapat memecah belah persatuan bangsa. Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 menyatakan bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan Jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
Perkembangan Pers Era Reformasi secara lebih nyata menerapkan prinsip kebebasan berekspresi dan berkreasi yang jauh berbeda ketimbang Era Orde Baru. Pemerintah sudah tidak lagi mengekang perkembangan Pers, karenanya Pemerintah mengeluarkan regulasi yang mengatur kebebasan Pers sebagai bentuk dukungan terhadap perkembangan Pers yang lebih interaktif dan komunikatif. Namun terlepas dari iklim yang mendukung kebebasan Pers itu, satu hal yang harus tetap menjadi pertimbangan dalam sebuah nilai kebebasan adalah  aspek etis, kebebasan pers secara berbanding lurus juga harus dibarengi dengan tanggungjawab terhadap segala data dan fakta yang diolah yang bermuara menjadi informasi yang dikonsumsi oleh masyarakat secara luas. Kebebasan seperti apa yang seharusnya dijalankan oleh Pers?? Dan bagaimana fungsi Negara/Pemerintah memantau sepak terjang Pers itu sendiri?
Sebagai Negara yang berlandaskan hukum, dengan political will nya, Pemerintah memantau perkembangan Pers dengan menjadikan Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik sebagai kontrol terhadap kebebasan Pers. dan yang tak kalah pentingnya Pemerintah juga telah mengeluarkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaaan Informasi Publik yang esensinya adalah bahwa Pemerintah menjamin adanya keterbukaan informasi terutama informasi yang bersifat umum sebagai salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi. Undang-undang ini juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Negara/Pemerintah serta badan publik lainnya yang mempunyai efek universal. Kehadiran seperangkat aturan  tersebut diharapkan mampu menjadi kontrol terhadap kualitas dan penampilan berita/informasi yang disiarkan ataupun diterbitkan.
Kebebasan dan eretika
Objek etika itu sendiri adalah prilaku insan Pers dalam menyuguhkan berita yang objektif dan apa adanya (das sein) tanpa adanya intervensi dari wartawan, berita yang dipaparkan tidak terkontaminasi dengan pandangan pribadi wartawan (opini pribadi). Jean Jacques Rousseau seorang Filosof Prancis pernah mengatakan “man is born free, but everywhere he is in chains’, pernyataan ini mengandung makna bahwa secara esensial manusia memiliki kebebasan namun kebebasan tersebut diikat oleh norma dan nilai-nilai yang telah terbentuk dan disepakati dalam suatu sistem tertentu. Begitupun juga halnya dengan kebebasan Pers, kebebasan dalam artian leluasa melakukan aktivitas dan tugas tanpa paksaan dan intervensi pihak-pihak tertentu, kebebasan yang dijamin Pemerintah. Kebebasan mengandung arti bahwa setiap orang mempunyai hak untuk mengutarakan pendapat ataupun pemikiran mereka yang dituangkan ke dalam bentuk tulisan maupun ekspresi lainnya.
Pers yang bebas beretika tentulah menjadi harapan kita semua baik, dari sisi Pemerintah, maupun masyarakat. Tanggungjawab sosial yang menjadi PR bagi media maupun Pers, seyogianya menjadi patokan agar pemberitaan akan informasi yang disuguhkan lebih beretika. Tak dapat dipungkiri tuntutan zaman dan faktor ekonomi dan politik sangat berpengaruh terhadap perkembangan Pers itu sendiri. Pers tidak hanya membungkus informasi yang sifatnya edukatif dan informatif, tetapi juga harus dituntut bersaing secara finansial dengan peningkatan oplah maupun rating pada media televisi. Namun hal tersebut tidak serta merta harus meninggalkan aspek etis yang mesti tetap terjaga. Sebuah dilema memang ketika saat ini industri Pers menuntut keuntungan yang semaksimal mungkin karena menyangkut kesejahteraan insan media, namun disisi lain Pers dihadapkan pada sikap yang profesional dan informasi yang berimbang.
Kebebasan pers seringkali dihadapkan dengan regulasi Pemerintah. Padahal kalau boleh dibilang regulasi yang ditetapkan Pemerintah lebih kepada menjaga kredibilitas maupun mutu dari Pers situ sendiri. Kebebasan yang dianut bukanlah kebebasan yang kebablasan, namun kebebasan yang terbatas, karena bagaimanapun kebebasan Pers seyogianya tidak boleh melanggar tata aturan yang berlaku, norma-norma agama maupun sosial, maupun aturan-aturan lain yang sudah disepakati bersama.
Seperti yang kita lihat dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan bahwa kebebasan Pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi guna memenuhi kebutuhan yang hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Kebebasan yang dimiliki Pers bukan berarti mampu membuat Pers bergerak terlalu leluasa apalagi menyangkut hal-hal yang bersinggungan dengan SARA, pornografi dan erotisme, kekerasan dan hal hal lain yang dapat memicu perpecahan maupun konflik. Ada Beberapa hal yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik adalah wartawan yang harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat dan berimbang serta tidak beritikad buruk, menempuh cara-cara yang professional, menguji informasi, tidak mencampurkan antara fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas ‘praduga tak bersalah’, tidak membuat berita bohong, sadis maupun cabul, tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan asusila dan juga tidak menerima suap. Dari beberapa pasal di atas jelas bahwa ternyata ada beberapa penyimpangan yang mungkin dilakukan tapi tentu penyimpangan itu ada sebab musababnya.
Etika tak terlepas dari prinsip kejujuran, keadilan, privasi dan tanggungjawab. etika seharusnya menjadi pedoman bagi insan Pers dalam melahirkan berita maupun informasi yang disuguhkan. Tak dapat dipungkiri bahwa Kode Etik Jurnalistik adalah salah satu pilar untuk menjaga kredibilitas dan profesionalitas insan Pers terutama wartawan agar tetap menjaga informasi yang disuguhkan tetap berada dijalur yang sesungguhnya, apa adanya dan berimbang. Pelanggaran etik semestinya dapat ditindaklanjuti dengan cara yang pas dan sesuai dengan UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Pemahaman terhadap adanya jaminan hak jawab, hak koreksi dan hak-hak lainnya tentu akan meminimalisir pelanggaran etika Pers tanpa harus menghambat perkembangan kebebasan Pers. Kode etik menjadi penting terutama bagi jurnalis  untuk melindungi hak publik dari penyalahgunaan profesi dan melindungi diri sendiri.
Fenomena yang terjadi saat ini menempatkan Pers kita pada situasi yang boleh dibilang pelik. Di satu sisi para insan Pers harus tetap menjadi Pers yang idealis sebagai lembaga pendidik, namun disisi lain kepentingan komersil membuat Pers harus lebih kreatif dan inovatif serta  mengemas pesan/informasi yang lebih beragam dan sensasional. Tuntutan peningkatan rating maupun oplah penjualan akhirnya menempatkan Pers diantara fungsi sebagai media informasi yang mendidik dengan fungsinya sebagai industri pers yang kapitalis. Menghadapi kapitalisme dewasa ini tentu sulit bagi Pers untuk menentukan ‘posisi’ nya, dibawah bayang-bayang pragamatis ekonomi dan logika komersial membuat berita yang edukatif dan informatif menjadi sedikit terabaikan.
Pada kondisi inilah aspek etika menjadi suatu hal yang harus menjadi pertimbangan dalam menyiarkan maupun memberitakan sesuatu hal.  Etika menyangkut integritas dan kredibilitas serta profesionalitas insan Pers. Etika dibuat untuk menjaga profesi agar senantiasa tetap pada posisi yang professional dan bermartabat. Etika  berhubungan dengan nilai-nilai yang dianut oleh individu mapun masyarakat. Persoalan etika memang semakin pelik ketika gerbang reformasi menjamin kebebasan terhadap pers di Indonesia. Kenapa tidak, informasi yang disuguhkan acap kali tidak lagi menjadikan etika sebagai faktor yang patut dipertimbangkan. Industrialisasi Pers menuntut adanya peningkatan oplah ataupun rating, sehingga keuntungan ekonomi lebih menjadi tujuan akhir bagi Pers, hal ini tentu tak bisa disalahkan, karena Pers tentu harus tetap ‘hidup’ dan  mengikuti dinamika yang berkembang di Negara ini. Dari sudut pandang ini ada beberapa hal yang harus menjadi catatan penting terhadap Perusahaan Pers itu sendiri, apakah kesejahteraan wartawan/jurnalis sudah menjadi perhatian utama bagi Perusahaan, tidak hanya mementingkan kepentingan perusahaan belaka.
Kemajuan Teknologi pun pada akhirnya memberikan sumbangsih tersendiri terhadap pelanggaran etika penyajian berita ataupun informasi. Tak dapat dipungkiri bahwa berita yang sensasional, infotainment, pornografi dan erotisme menjadi sesuatu ‘komoditas’ yang jauh lebih menguntungkan dan membantu meningkatkan rating maupun olpah dari sebuah surat kabar. Etika tidak lagi menjadi sesuatu yang harus dijadikan pertimbangan asalkan mampu meningkatkan keuntungan/profit perusahaan Pers. Ironis memang ketika sebuah prinsip yang harus dijunjung oleh insan Pers, dan memberikan rambu-rambu kebebasan dalam berekspresi namun juga menjadi pelindung bagi manipulasi pemberitaan tak lagi dipertimbangkan. Situasi seperti ini hendaknya menjadi sebuah ilustrasi untuk menciptakan kondisi yang baik demi keberlangsungan demokrasi yang sebenarnya.

8 Tugas-Tugas Wajib Bagi PERS / Wartawan

JAKARTA-Sedikitnya ada delapan fungsi yang harus dijalankan wartawan di tengah-tengah maraknya informasi di berbagai media.
Dalam buku Blur: How to Know What’s True in the Age of Information Overload karya Bill Kovach dan Tom Rosenstiel, tugas wartawan yang pertama yakni, authenticator, yakni konsumen memerlukan wartawan yang bisa memeriksa keautentikan suatu informasi.
Kedua adalah sense maker yakni menerangkan apakah informasi itu masuk akal atau tidak. Tugas ketiga, investigator yakni wartawan harus terus mengawasi kekuasaan dan membongkar kejahatan.
Keempat adalah witness bearer yakni kejadian-kejadian tertentu harus diteliti dan dipantau kembali dan dapat bekerja sama dengan reporter warga. Adapun tugas kelima adalah empowerer yakni saling melakukan pemberdayaan antara wartawan dan warga untuk menghasilkan dialog yang terus-menerus pada keduanya.
Keenam adalah smart aggregator yakni wartawan cerdas harus berbagi sumber berita yang bisa diandalkan, laporan-laporan yang mencerahkan, bukan hanya karya wartawan itu sendiri. Ketujuh adalah forum organizer yakni organisasi berita, baik lama dan baru, dapat berfungsi sebagai alun-alun di mana warga bisa memantau suara dari semua pihak, tak hanya kelompok mereka sendiri.
Adapun tugas kedelapan, role model, yakni tak hanya bagaimana karya dan bagaimana cara wartawan menghasilkan karya tersebut, namun juga tingkah laku wartawan masuk dalam ranah publik untuk dijadikan contoh.
Buku karya Bill Kovach dan Tom Rosenstiel diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh Yayasan Pantau bekerja sama dengan Dewan Pers dan diluncurkan di Jakarta, Kamis (27/12/2012).
Andreas Harsono, Ketua Yayasan Pantau, menilai lanskap media sekarang berubah. “Internet praktis menghancurkan peranan ruang redaksi sebagai penjaga gerbang informasi,” kata Andreas dalam diskusi tersebut, Kamis (27/12/2012). “Namun teknologi internet tak mengubah makna tentang keperluan informasi yang bermutu agar masyarakat bisa mengambil keputusan substansial.”
Leo Batubara, salah satu wartawan senior dan mantan pengurus Dewan Pers, mengatakan pada akhirnya ‘pemenang pertandingan’ dalam industri media adalah pihak yang taat terhadap kode etik, sepuluh elemen jurnalisme serta delapan fungsi wartawan seperti yang ditulis dalam buku Blur tersebut. Dia memaparkan di mana pun seorang wartawan bekerja, ketiga hal tersebut menjadi sangat penting untuk ditaati.
Endy Bayuni, salah seorang wartawan senior lainnya, mengatakan hal yang seringkali dilupakan adalah melakukan cek dan ricek karena siaran berita yang lebih didahulukan. “Cek dan ricek diabaikan, yang penting tulis saja dulu, post saja dulu. Respons dari pihak lainnya mungkin akan datang dalam 1-2 jam kemudian.”
Diskusi itu dibuka oleh Ketua Dewan Pers Bagir Manan, dan menghadirkan pembicara lainnya yakni Petty S Fatimah, Pemimpin Redaksi Majalah Femina. Kegiatan itu tak hanya dihadiri oleh wartawan, namun juga praktisi di bidang hubungan masyarakat.
JAKARTA-Sedikitnya ada delapan fungsi yang harus dijalankan wartawan di tengah-tengah maraknya informasi di berbagai media.
Dalam buku Blur: How to Know What’s True in the Age of Information Overload karya Bill Kovach dan Tom Rosenstiel, tugas wartawan yang pertama yakni, authenticator, yakni konsumen memerlukan wartawan yang bisa memeriksa keautentikan suatu informasi.
Kedua adalah sense maker yakni menerangkan apakah informasi itu masuk akal atau tidak. Tugas ketiga, investigator yakni wartawan harus terus mengawasi kekuasaan dan membongkar kejahatan.
Keempat adalah witness bearer yakni kejadian-kejadian tertentu harus diteliti dan dipantau kembali dan dapat bekerja sama dengan reporter warga. Adapun tugas kelima adalah empowerer yakni saling melakukan pemberdayaan antara wartawan dan warga untuk menghasilkan dialog yang terus-menerus pada keduanya.
Keenam adalah smart aggregator yakni wartawan cerdas harus berbagi sumber berita yang bisa diandalkan, laporan-laporan yang mencerahkan, bukan hanya karya wartawan itu sendiri. Ketujuh adalah forum organizer yakni organisasi berita, baik lama dan baru, dapat berfungsi sebagai alun-alun di mana warga bisa memantau suara dari semua pihak, tak hanya kelompok mereka sendiri.
Adapun tugas kedelapan, role model, yakni tak hanya bagaimana karya dan bagaimana cara wartawan menghasilkan karya tersebut, namun juga tingkah laku wartawan masuk dalam ranah publik untuk dijadikan contoh.
Buku karya Bill Kovach dan Tom Rosenstiel diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh Yayasan Pantau bekerja sama dengan Dewan Pers dan diluncurkan di Jakarta, Kamis (27/12/2012).
Andreas Harsono, Ketua Yayasan Pantau, menilai lanskap media sekarang berubah. “Internet praktis menghancurkan peranan ruang redaksi sebagai penjaga gerbang informasi,” kata Andreas dalam diskusi tersebut, Kamis (27/12/2012). “Namun teknologi internet tak mengubah makna tentang keperluan informasi yang bermutu agar masyarakat bisa mengambil keputusan substansial.”
Leo Batubara, salah satu wartawan senior dan mantan pengurus Dewan Pers, mengatakan pada akhirnya ‘pemenang pertandingan’ dalam industri media adalah pihak yang taat terhadap kode etik, sepuluh elemen jurnalisme serta delapan fungsi wartawan seperti yang ditulis dalam buku Blur tersebut. Dia memaparkan di mana pun seorang wartawan bekerja, ketiga hal tersebut menjadi sangat penting untuk ditaati.
Endy Bayuni, salah seorang wartawan senior lainnya, mengatakan hal yang seringkali dilupakan adalah melakukan cek dan ricek karena siaran berita yang lebih didahulukan. “Cek dan ricek diabaikan, yang penting tulis saja dulu, post saja dulu. Respons dari pihak lainnya mungkin akan datang dalam 1-2 jam kemudian.”
Diskusi itu dibuka oleh Ketua Dewan Pers Bagir Manan, dan menghadirkan pembicara lainnya yakni Petty S Fatimah, Pemimpin Redaksi Majalah Femina. Kegiatan itu tak hanya dihadiri oleh wartawan, namun juga praktisi di bidang hubungan masyarakat.

Visi-Misi PERS Nasional


 

Visi dan Misi


Visi:

Terwujudnya pusat rujukan pers nasional berbasis Teknologi Informasi
Misi:
  • Mendokumentasi, mengkonservasi bukti terbit media dan benda bersejarah lingkup pers dari seluruh Indonesia sejak sebelum proklamasi kemerdekaan hingga saat ini.
  • Mengkomunikasikan dokumen dan koleksi pers, komunikasi, informasi bernilai sejarah kepada khalayak umum untuk menunjang pembangunan jiwa dan kepribadian bangsa (Nation and Character Building).
  • Mewujudkan obyek kunjungan wisata ilmiah bidang pers dan menjadi agen diseminasi informasi serta sebagai media literasi bagi masyarakat.

 

Visi dan Misi


Visi:

Terwujudnya pusat rujukan pers nasional berbasis Teknologi Informasi
Misi:
  • Mendokumentasi, mengkonservasi bukti terbit media dan benda bersejarah lingkup pers dari seluruh Indonesia sejak sebelum proklamasi kemerdekaan hingga saat ini.
  • Mengkomunikasikan dokumen dan koleksi pers, komunikasi, informasi bernilai sejarah kepada khalayak umum untuk menunjang pembangunan jiwa dan kepribadian bangsa (Nation and Character Building).
  • Mewujudkan obyek kunjungan wisata ilmiah bidang pers dan menjadi agen diseminasi informasi serta sebagai media literasi bagi masyarakat.

Sejarah PERS di DUNIA




Banyak orang yang mengatakan bahwa pers sudah ada sejak lama. Cikal bakalnya muncul sejak zaman Romawi Kuno (59 SM). Sejumlah catatan sejarah menyebutnya sebagai Acta Diurna, semacam jurnal yang beritanya masih ditulis tangan alias tak dicetak.

Sekalipun cikal bakalnya ada di Romawi, koran edisi cetak sendiri ternyata tak muncul di sana untuk kali pertama. Koran edisi cetak pertama justru dikenal di Cina, bernama Di Bao (Ti Bao) yang terbit sekitar tahun 700-an. Tentu, jangan pernah membayangkan bahwa koran itu terlihat bagus seperti yang kita lihat setiap hari sekarang, sebab Di Bao dicetak dengan menggunakan balok kayu yang dipahat. Hurufnya aksara Cina. Ahli sejarah sepakat bahwa Di Bao adalah koran pertama di dunia yang sudah dicetak.

Selain hurufnya yang masih kasar, bentuk koran zaman dulu juga juga tak seperti sekarang yang terdiri atas berlembar-lembar halaman. Bentuk koran pada zaman dulu masih sangat sederhana, masih berupa lembaran berita atau disebut newssheet.

Dari sisi isi, juga lebih banyak berkaitan dengan dunia bisnis para banker serta pedagang dari Eropa. Termasuk koran berikutnya, Notize Scritte yang terbit di Venesia, Italia. Saat itu, koran lembaran ini biasanya banyak dipasang di tempat umum. Namun, untuk membacanya warga harus membayar 1 gazzeta. Dari sanalah, konon, muncul istilah gazette yang dalam perkembangannya diartikan sebagai koran.

Era kebangkitan koran lantas terjadi menyusul penemuan mesin cetak oleh Johan Gutenbergh pada pertengahan abad XV. Penemuan mesin yang memudahkan proses produksi ini memicu terbitnya koran-koran di Eropa, sekalipun prosesnya tak sekaligus.

Awalnya, lembar berita yang terbit tidak teratur dan memuat cuma satu peristiwa yang saat itu sedang terjadi. Koran berkala muncul tahun 1609 dengan terbitnya mingguan Avisa Relation oder Zeitung di Jerman. Berikutnya terbit pula Frankfurter Journal (1615). Sampai kemudian lahir Leipzeiger Zeitung (1660), juga di Jerman, yang mula-mula mingguan, kemudian jadi harian. Inilah koran harian pertama di dunia.

Koran lainnya yang kemudian muncul adalah The London Gazette yang terbit di Inggris tahun 1665. Namun koran yang pertama terbit secara harian di Inggris adalah The London Daily Courant (1702), disusul The Times yang terbit sejak abad XVII dan yang pertama kali memakai sistem cetak rotasi.

Sifat Pers di Dunia



1. Pers Demokrasi Liberal

 Pers memiliki kebebasan secara mutlak dapat mengkritik siapa saja dan dapat menanyakan apa aja.

2. Pers Komunis
 Suara pers haruslah sama dengan suara partai komunis yang berkuasa dan wartawannya juga adalah orang yang setia pada partai komunis.
3. Pers Otoriter
Pers ini hampir sama dengan komunis, kalau pers komunis setia dengan partai tapi kalau pers otoriter tundu pada penguasa negara tersebut,
4. Pers Bebas dan Bertanggung jawab
 Ketika pers mempublikasikan sesuatu mereka juga harus bisa mempertanggung jawabkannya, misalkan dengan    memberitakan sesuatu tidak secara
vulgar.

Teori Pers

Teori Pers Otoritarian

Muncul pada masa iklim otoritarian di akhir Renaisans, segera setelah ditemukannya mesin cetak. Dalam masyarakat seperti itu, kebenaran dianggap bukanlah hasil dari masa rakyat, tetapi dari sekelompok kecil orang –orang bijak yang berkedudukan membimbing dan mengarahkan pengikut-pengikut mereka. Jadi kebenaran dianggap harus diletakkan dekat dengan pusat kekuasaan. Dengan demikian pers difungsikan dari atas ke bawah. Penguasa-penguasa waktu itu menggunakan pers untuk memberi informasi kepada rakyat tentang kebijakan-kebijakan penguasa yang harus didukung. Hanya dengan ijin khusus pers boleh dimiliki oleh swasta, dan ijin ini dapat dicabut kapan saja terlihat tanggungjawab mendukung kebijaksanaan pekerjaan tidak dilaksanakan. Kegiatan penerbitan dengan demikian merupakan semacam persetujuan antara pemegang kekuasaan dengan penerbit, dimana pertama memberikan sebuah hak monopoli dan yang terakhir memberikan dukungan. Tetapi pemegang kekuasaan mempunyai hak untuk membuat dan merubah kebijaksanaan, hak memberi ijin dan kadang-kadang menyensor. Jelas bahwa konsep pers seperti ini menghilangkan fungsi pers sebagai pengawas pelaksanaan pemerintahan.
Praktek-praktek otoritarian masih ditemukan di seluruh bagian dunia walalupun telah ada dipakai teori lain, dalam ucapan kalaupun tidak dalam perbuatan, oleh sebagian besar Negara komunis.

Teori Pers Libertarian

Teori ini memutarbalikkan posisi manusia dan Negara sebagaimana yang dianggap oleh teori Otoritarian. Manusia tidak lagi dianggap sebagai mahluk berakal yang mampu membedakan mana yang benar dan mana yang salah, antara alternative yang lebih baik dengan yang lebih buruk, jika dihadapkan pada bukti-bukti yang bertentangan dengan pilihan-pilihan alternative. Kebenaran tidak lagi dianggap sebagai milik penguasa. Melainkan, hak mencari kebenaran adalah salah satu hak asasi manusia. Pers dianggap sebagai mitra dalam mencari kebenaran.
Dalam teori Libertarian, pers bukan instrument pemerintah, melainkan sebuah alat untuk menyajikan bukti dan argument-argumen yang akan menjadi landasan bagi orang banyak untuk mengawasi pemerintahan dan menentukan sikap terhadap kebijaksanaannya. Dengan demikian, pers seharusnya bebas sari pengawasan dan pengaruh pemerintah. Agar kebenaran bisa muncul, semua pendapat harus dapat kesempatan yang sama untuk didengar, harus ada pasar bebas pemikiran-pemikiran dan informasi. Baik kaum minoritas maupun mayoritas, kuat maupun lemah, harus dapat menggunakan pers.
Sebagian besar Negara non komunis, paling tidak di bibir saja, telah menerima teori pers Libertarian. Tetapi pada abad ini telah ada aliran-aliran perubahan. Aliran ini berbentuk sebuah Otoritarianisme baru di Negara-negara komunis dan sebuah kecenderungan kearah Liberitarianisme baru di Negara-negara non komunis.

Teori Pers Bertanggung jawab Sosial

Teori ini diberlakukan sedemikian rupa oleh beberapa sebagian pers. Teori Tanggungjawab social punya asumsi utama : bahwa kebebasan, mengandung didalamnya suatu tanggung jawab yang sepadan; dan pers yang telah menikmati kedudukan terhormat dalam pemerintahan Amerika Serikat, harus bertanggungjawab kepada masyarakat dalam menjalankan fungsi-fungsi penting komunikasi massa dalam masyarakat modern. Asal saja pers tau tanggungjawabnya dan menjadikan itu landasan kebijaksanaan operasional mereka, maka system libertarian akan dapat memuaskan kebutuhan masyarakat. Jika pers tidak mau menerima tanggungjawabnya, maka harus ada badan lain dalam masyarakat yang menjalankan fungsi komunikasi massa.
Pada dasarnya fungsi pers dibawah teori tanggungjawab social sama dengan fungsi pers dalam teori Libertarian. Digambarkan ada enam tugas pers :

1. Melayani sistem politik dengan menyediakan informasi, diskusi dan perdebatan tentang masalah-masalah yang dihadapi masyarakat.

2. Memberi penerangan kepada masyarakat, sedemikian rupa sehingga masyarakat dapat mengatur dirinya sendiri.

3. Menjadi penjaga hak-hak perorangan dengan bertindak sebagai anjing penjaga yang mengawasi pemerintah.

4. Melayani system ekonomi dengan mempertemukan pembeli dan penjual barang atau jasa melalui medium periklanan,

5. Menyediakan hiburan

6. mengusahakan sendiri biaya financial, demikian rupa sehingga bebas dari tekanan-tekanan orang yang punya kepentingan.

Teori Pers Soviet Komunis

Dalam teori Soviet, kekuasaan itu bersifat sosial, berada di orang-orang, sembunyi di lembaga-lembaga sosial dan dipancarkan dalam tindakan-tindakan masyarakat.
Kekuasaan itu mencapai puncaknya jika digabungkan dengan semberdaya alam dan kemudahan produksi dan distribusi , dan jika ia diorganisir dan diarahkan.
Partai Komunis memiliki kekuatan organisasi ini. partai tidak hanya menyelipkan dirinya sendiri ke posisi pemimpin massa; dalam pengertian yang sesungguhnya, Partai menciptakan massa dengan mengorganisirnya dengan membentuk organ-organ akses dan kontrol yang merubah sebuah populasi tersebar menjadi sebuah sumber kekuatan yang termobilisir.
Partai mengganggap dirinya sebagai suatu staf umum bagi masa pekerja. Menjadi doktrin dasar, mata dan telinga bagi massa.
Negara Soviet bergerak dengan program-program paksaan dan bujukan yang simultan dan terkoordinir. Pembujukan adalah tanggungjawabnya para agitator, propagandis dan media.
Komunikasi massa digunakan secara instrumental, yaitu sebagai instrumen negara dan partai.
Komunikasi massa secara erat terintegrasi dengan instrumen-instrumen lainnya dari kekuasaan negara dan pengaruh partai.
Komunikasi massa digunakan untuk instrumen persatuan di dalam negara dan di dalam partai dan hampir secara ekslusif digunakan sebagai instrumen propaganda dan agitasi. Komunikasi massa ini punya ciri adanya tanggungjawab yang dipaksakan.



Banyak orang yang mengatakan bahwa pers sudah ada sejak lama. Cikal bakalnya muncul sejak zaman Romawi Kuno (59 SM). Sejumlah catatan sejarah menyebutnya sebagai Acta Diurna, semacam jurnal yang beritanya masih ditulis tangan alias tak dicetak.

Sekalipun cikal bakalnya ada di Romawi, koran edisi cetak sendiri ternyata tak muncul di sana untuk kali pertama. Koran edisi cetak pertama justru dikenal di Cina, bernama Di Bao (Ti Bao) yang terbit sekitar tahun 700-an. Tentu, jangan pernah membayangkan bahwa koran itu terlihat bagus seperti yang kita lihat setiap hari sekarang, sebab Di Bao dicetak dengan menggunakan balok kayu yang dipahat. Hurufnya aksara Cina. Ahli sejarah sepakat bahwa Di Bao adalah koran pertama di dunia yang sudah dicetak.

Selain hurufnya yang masih kasar, bentuk koran zaman dulu juga juga tak seperti sekarang yang terdiri atas berlembar-lembar halaman. Bentuk koran pada zaman dulu masih sangat sederhana, masih berupa lembaran berita atau disebut newssheet.

Dari sisi isi, juga lebih banyak berkaitan dengan dunia bisnis para banker serta pedagang dari Eropa. Termasuk koran berikutnya, Notize Scritte yang terbit di Venesia, Italia. Saat itu, koran lembaran ini biasanya banyak dipasang di tempat umum. Namun, untuk membacanya warga harus membayar 1 gazzeta. Dari sanalah, konon, muncul istilah gazette yang dalam perkembangannya diartikan sebagai koran.

Era kebangkitan koran lantas terjadi menyusul penemuan mesin cetak oleh Johan Gutenbergh pada pertengahan abad XV. Penemuan mesin yang memudahkan proses produksi ini memicu terbitnya koran-koran di Eropa, sekalipun prosesnya tak sekaligus.

Awalnya, lembar berita yang terbit tidak teratur dan memuat cuma satu peristiwa yang saat itu sedang terjadi. Koran berkala muncul tahun 1609 dengan terbitnya mingguan Avisa Relation oder Zeitung di Jerman. Berikutnya terbit pula Frankfurter Journal (1615). Sampai kemudian lahir Leipzeiger Zeitung (1660), juga di Jerman, yang mula-mula mingguan, kemudian jadi harian. Inilah koran harian pertama di dunia.

Koran lainnya yang kemudian muncul adalah The London Gazette yang terbit di Inggris tahun 1665. Namun koran yang pertama terbit secara harian di Inggris adalah The London Daily Courant (1702), disusul The Times yang terbit sejak abad XVII dan yang pertama kali memakai sistem cetak rotasi.

Sifat Pers di Dunia



1. Pers Demokrasi Liberal

 Pers memiliki kebebasan secara mutlak dapat mengkritik siapa saja dan dapat menanyakan apa aja.

2. Pers Komunis
 Suara pers haruslah sama dengan suara partai komunis yang berkuasa dan wartawannya juga adalah orang yang setia pada partai komunis.
3. Pers Otoriter
Pers ini hampir sama dengan komunis, kalau pers komunis setia dengan partai tapi kalau pers otoriter tundu pada penguasa negara tersebut,
4. Pers Bebas dan Bertanggung jawab
 Ketika pers mempublikasikan sesuatu mereka juga harus bisa mempertanggung jawabkannya, misalkan dengan    memberitakan sesuatu tidak secara
vulgar.

Teori Pers

Teori Pers Otoritarian

Muncul pada masa iklim otoritarian di akhir Renaisans, segera setelah ditemukannya mesin cetak. Dalam masyarakat seperti itu, kebenaran dianggap bukanlah hasil dari masa rakyat, tetapi dari sekelompok kecil orang –orang bijak yang berkedudukan membimbing dan mengarahkan pengikut-pengikut mereka. Jadi kebenaran dianggap harus diletakkan dekat dengan pusat kekuasaan. Dengan demikian pers difungsikan dari atas ke bawah. Penguasa-penguasa waktu itu menggunakan pers untuk memberi informasi kepada rakyat tentang kebijakan-kebijakan penguasa yang harus didukung. Hanya dengan ijin khusus pers boleh dimiliki oleh swasta, dan ijin ini dapat dicabut kapan saja terlihat tanggungjawab mendukung kebijaksanaan pekerjaan tidak dilaksanakan. Kegiatan penerbitan dengan demikian merupakan semacam persetujuan antara pemegang kekuasaan dengan penerbit, dimana pertama memberikan sebuah hak monopoli dan yang terakhir memberikan dukungan. Tetapi pemegang kekuasaan mempunyai hak untuk membuat dan merubah kebijaksanaan, hak memberi ijin dan kadang-kadang menyensor. Jelas bahwa konsep pers seperti ini menghilangkan fungsi pers sebagai pengawas pelaksanaan pemerintahan.
Praktek-praktek otoritarian masih ditemukan di seluruh bagian dunia walalupun telah ada dipakai teori lain, dalam ucapan kalaupun tidak dalam perbuatan, oleh sebagian besar Negara komunis.

Teori Pers Libertarian

Teori ini memutarbalikkan posisi manusia dan Negara sebagaimana yang dianggap oleh teori Otoritarian. Manusia tidak lagi dianggap sebagai mahluk berakal yang mampu membedakan mana yang benar dan mana yang salah, antara alternative yang lebih baik dengan yang lebih buruk, jika dihadapkan pada bukti-bukti yang bertentangan dengan pilihan-pilihan alternative. Kebenaran tidak lagi dianggap sebagai milik penguasa. Melainkan, hak mencari kebenaran adalah salah satu hak asasi manusia. Pers dianggap sebagai mitra dalam mencari kebenaran.
Dalam teori Libertarian, pers bukan instrument pemerintah, melainkan sebuah alat untuk menyajikan bukti dan argument-argumen yang akan menjadi landasan bagi orang banyak untuk mengawasi pemerintahan dan menentukan sikap terhadap kebijaksanaannya. Dengan demikian, pers seharusnya bebas sari pengawasan dan pengaruh pemerintah. Agar kebenaran bisa muncul, semua pendapat harus dapat kesempatan yang sama untuk didengar, harus ada pasar bebas pemikiran-pemikiran dan informasi. Baik kaum minoritas maupun mayoritas, kuat maupun lemah, harus dapat menggunakan pers.
Sebagian besar Negara non komunis, paling tidak di bibir saja, telah menerima teori pers Libertarian. Tetapi pada abad ini telah ada aliran-aliran perubahan. Aliran ini berbentuk sebuah Otoritarianisme baru di Negara-negara komunis dan sebuah kecenderungan kearah Liberitarianisme baru di Negara-negara non komunis.

Teori Pers Bertanggung jawab Sosial

Teori ini diberlakukan sedemikian rupa oleh beberapa sebagian pers. Teori Tanggungjawab social punya asumsi utama : bahwa kebebasan, mengandung didalamnya suatu tanggung jawab yang sepadan; dan pers yang telah menikmati kedudukan terhormat dalam pemerintahan Amerika Serikat, harus bertanggungjawab kepada masyarakat dalam menjalankan fungsi-fungsi penting komunikasi massa dalam masyarakat modern. Asal saja pers tau tanggungjawabnya dan menjadikan itu landasan kebijaksanaan operasional mereka, maka system libertarian akan dapat memuaskan kebutuhan masyarakat. Jika pers tidak mau menerima tanggungjawabnya, maka harus ada badan lain dalam masyarakat yang menjalankan fungsi komunikasi massa.
Pada dasarnya fungsi pers dibawah teori tanggungjawab social sama dengan fungsi pers dalam teori Libertarian. Digambarkan ada enam tugas pers :

1. Melayani sistem politik dengan menyediakan informasi, diskusi dan perdebatan tentang masalah-masalah yang dihadapi masyarakat.

2. Memberi penerangan kepada masyarakat, sedemikian rupa sehingga masyarakat dapat mengatur dirinya sendiri.

3. Menjadi penjaga hak-hak perorangan dengan bertindak sebagai anjing penjaga yang mengawasi pemerintah.

4. Melayani system ekonomi dengan mempertemukan pembeli dan penjual barang atau jasa melalui medium periklanan,

5. Menyediakan hiburan

6. mengusahakan sendiri biaya financial, demikian rupa sehingga bebas dari tekanan-tekanan orang yang punya kepentingan.

Teori Pers Soviet Komunis

Dalam teori Soviet, kekuasaan itu bersifat sosial, berada di orang-orang, sembunyi di lembaga-lembaga sosial dan dipancarkan dalam tindakan-tindakan masyarakat.
Kekuasaan itu mencapai puncaknya jika digabungkan dengan semberdaya alam dan kemudahan produksi dan distribusi , dan jika ia diorganisir dan diarahkan.
Partai Komunis memiliki kekuatan organisasi ini. partai tidak hanya menyelipkan dirinya sendiri ke posisi pemimpin massa; dalam pengertian yang sesungguhnya, Partai menciptakan massa dengan mengorganisirnya dengan membentuk organ-organ akses dan kontrol yang merubah sebuah populasi tersebar menjadi sebuah sumber kekuatan yang termobilisir.
Partai mengganggap dirinya sebagai suatu staf umum bagi masa pekerja. Menjadi doktrin dasar, mata dan telinga bagi massa.
Negara Soviet bergerak dengan program-program paksaan dan bujukan yang simultan dan terkoordinir. Pembujukan adalah tanggungjawabnya para agitator, propagandis dan media.
Komunikasi massa digunakan secara instrumental, yaitu sebagai instrumen negara dan partai.
Komunikasi massa secara erat terintegrasi dengan instrumen-instrumen lainnya dari kekuasaan negara dan pengaruh partai.
Komunikasi massa digunakan untuk instrumen persatuan di dalam negara dan di dalam partai dan hampir secara ekslusif digunakan sebagai instrumen propaganda dan agitasi. Komunikasi massa ini punya ciri adanya tanggungjawab yang dipaksakan.